JAKARTA – Penanews.co.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan bahwa prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dikerahkan untuk penanganan pascabencana di wilayah Sumatra memperoleh tunjangan harian sebesar Rp165 ribu. Dana tersebut merupakan gabungan dari uang makan dan uang lelah selama menjalankan tugas.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyampaikan bahwa pemberian tunjangan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku pada situasi darurat. Menurutnya, aturan tersebut menetapkan dua jenis hak yang diterima personel TNI saat bertugas langsung di lapangan.
“Sebenarnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk kondisi darurat ini personel TNI di lapangan itu mendapatkan dua komponen sebenarnya, uang makan dan uang lelah,” kata Muhari dikutip dari detik, Kamis (1/1).
Muhari merinci uang makan yang diterima personel TNI sebesar Rp45 ribu per hari. Selain itu, terdapat uang lelah penanganan bencana sebesar Rp120 ribu per hari.
“Uang makan ini sebesar Rp45 ribu per hari dan uang lelah itu Rp120 ribu per hari, jadi total yang diterima personel di lapangan itu Rp165 ribu per hari,” Muhari menjelaskan.
Selain itu, Muhari menyampaikan TNI telah mengajukan dana operasional penanganan bencana sebesar Rp84 miliar. Dari jumlah tersebut, sebagian dana telah disalurkan oleh BNPB.
“Ini yang untuk operasional dari data kami TNI khususnya itu memang mengajukan sebesar Rp84 miliar, dari Rp84 miliar ini, Rp2,7 miliarnya itu sudah kita salurkan, baik itu ke Mabes TNI maupun ke kodam-kodam yang terlibat secara langsung personelnya di lapangan, seperti Kodam Iskandar Muda, Bukit Barisan dan Kodam di Sumatera Barat,” tutur Muhari.[]





