Perwira Polisi Penggilas Ojol dengan Rantis Brimob di PTDH, Sampaikan Dukacita pada Almarhum Affan

by
Sidang KKEP menjatuhkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. |Foto: Tangkapan Layar/iNews.id

JAKARTA — Penanews.co-id — Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan untuk memberhentikan seorang perwira Polisi Kompol Cosmas Kaju Gae dari kepolisian secara tidak hormat. Keputusan ini diambil menyusul keterlibatannya dalam insiden yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat terjadi aksi unjuk rasa yang berujung ricuh.

Kompol Cosmas, yang saat itu menjabat sebagai Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob Polri, dinilai melakukan pelanggaran berat dalam kasus tersebut.

Ia diduga melindas korban saat mengamankan aksi demonstrasi.

“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual dilansir iNews.id.

Dalam kesempatan itu Kompol Cosmas K Gae menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob. Ia menegaskan bahwa kejadian tragis tersebut sama sekali tidak disengaja.

“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, namun sebaliknya,” kata Kompol Kosmas seusai sidang pemecatan dari Polri di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Dilansir detik.com. Rabu (3/9/2025).

Ia menambahkan, “Kejadian ini sudah terjadi dan saya sangat menyesal. Saya ingin menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya untuk almarhum Affan Kurniawan dan seluruh keluarga yang ditinggalkan.”

Kosmas mengatakan di luar dugaannya mengetahui bahwa Affan korban meninggal. Kosmas mengaku tahu Affan tewas dilindas rantis Brimob dari video viral di media sosial.

“Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos dan kesempatan ini pula saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rakan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan ketertiban umum,” ucapnya.

Kosmas mengatakan tak bermaksud membuat rekan-rekannya dan pimpinan Polri kerja lebih banyak mengorbankan waktu dan tenaga. Kosmas mengatakan hanya menjalankan tugas untuk ketertiban masyarakat umum.

“Ketua Sidang Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik, dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar,” imbuhnya.

Sebelumnya, driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.

Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel. 

Sebagai informasi, ada tujuh anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan. Terhadap mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran, yakni kategori berat dan sedang.

Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Yakni, dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.

Pelanggaran etik berat:

1. Bripka Rohmat (sopir rantis)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis)

Pelanggaran etik sedang: duduk di kursi penumpang belakang

1. Aipda M Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David

Sidang etik terhadap Bripka Rohmat akan digelar pada Rabu (3/9) besok. Sedangkan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan.

Sebagai informasi, Affan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *