Pj. Gubernur Aceh pulangkan dua warga Aceh Utara dan Aceh Timur usai bebas dari tahanan Thailand

by
by
Tim BPPA Jakarta mendampingi dua ABK asal Aceh menjelang diterbangkan dari Bandara Soekarno-Hatta tujuan Kualanamu, Sumatera Utara, Minggu sore, 28 April 2024. (Foto BPPA Jakarta)

JAKARTA — Penjabat (PJ) Gubernur Aceh kembali memfasilitasi pemulangan dua warga Aceh usai menjalani penahanan di Thailand, yang dipasilitasi Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta

Mereka yang dipulangkan adalah Tanjul Firdaus (23) warga Mantang Tunong, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara dan Saifullah Peuli (41) warga SNB Baroh, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Sebelumnya, Tanjul dan Saiful telah menjalani penahanan terkait kasus ilegal fishing, ilegal entry dan ilegal working di perairan Phuket Thailand.

Mereka ditahan selama 200 hari penjara dan dibebaskan pada 26 April 2024. Tanjul dan Saiful dipulangkan oleh Pemerintah Thailand ke Jakarta siang tadi.

Setiba di Jakarta dua warga Aceh tersebut disambut Pemerintah Aceh yang diwakili oleh tim Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Jakarta untuk dilakukan pendataan dan dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

“Informasi itu kita dapatkan dari Konsulat Republik Indonesia Songkhla, ada dua warga Aceh yang dipulangkan hari ini via Soekarno-Hatta,” kata Kepala BPPA Akkar Arafat S.STP, M.Si.

Akkar menjelaskan, berdasarkan pendataan, Saiful dan Tanjul diketahui dalam keadaan sakit dan harus sesegera mungkin diterbangkan ke Aceh.

“Saiful mengalami lemas sehingga tak bisa berjalan dan Tanjul mengidap sesak pernafasan,” katanya.

Hal ini juga langsung dilaporkan kepada Pj Gubernur Aceh Bustami, SE, M.Si, sehingga melalui perintah Gubernur Aceh, dua ABK tersebut langsung diterbangkan ke Aceh melalui Bandara Soekarno-Hatta ke Kualanamu.

“Jadi setelah kita laporkan kepada Bapak Gubernur, Beliau langsung memerintahkan kami untuk segera dipulangkan pada hari ini juga, dan kita langsung berkoordinasi dengan Kemenlu RI, Dinas Sosial Aceh dan tim kesehatan, guna memulangkan warga Aceh tersebut,” katanya.

Mereka diberangkatkan sekitar pukul 18.05 WIB dengan maskapai Lion Air JT0308 pada hari Minggu, 28 April 2024.

Baca Juga:  PWI Aceh Mendaftar sebagai Calon Tuan Rumah Porwanas 2025

Setibanya di Kualanamu, lanjut Akkar, dua warga tersebut juga disambut oleh Perwakilan Pemerintah Aceh di Medan dan dibantu oleh Dinas Sosial Aceh untuk diberangkatkan melalui jalur darat.

“Artinya ini kerja sama kaloborasi kita, selain Perwakilan Pemerintah Aceh di Medan, biaya pemulangan dari Medan-Aceh juga dibantu oleh Dinas Sosial Aceh, sementara untuk tiket pesawat Jakarta-Medan difasilitasi BPPA,” ujarnya.

Pemulangan ini juga sepenuhnya menjadi perhatian Pj Gubernur Aceh Bustami yang meminta BPPA untuk terus membantu permasalahan masyarakat Aceh di perantauan.[]

Sumber; dilansir PORTALNUSA.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *