Pj Gubernur Aceh Safrizal Serahkan DIPA dan TKD 2025 Sebesar Rp 46,98 triliun

by
by
Pj. Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 kepada 49 Kementerian Lembaga dan 23 Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Aceh, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis, (19/12/2024).

BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh, Dr. H Safrizal ZA, MSi, secara resmi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2025 kepada 49 Kementerian/Lembaga serta 23 pemerintah kabupaten/kota di Aceh, Kamis (19/12/2024), bertempat di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur.

Total alokasi anggaran DIPA dan TKD untuk Provinsi Aceh mencapai Rp 46,98 triliun, yang terdiri dari Rp 13,78 triliun untuk Kementerian/Lembaga dan Rp 32,29 triliun untuk dana TKD. Dana tersebut akan tersebar pada 753 satuan kerja (Satker) yang melibatkan 49 Kementerian/Lembaga, Pemerintah Aceh, dan 23 Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dalam sambutannya, Pj Gubernur Safrizal mengingatkan agar pejabat yang berwenang mengurangi anggaran perjalanan dinas dan kegiatan seremonial, dan lebih memfokuskan pada kegiatan yang langsung bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya percepatan realisasi anggaran agar perekonomian Aceh dapat bergerak cepat.

“Anggaran ini harus segera direalisasikan, agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya sejak awal tahun. Setiap bulannya, kita ingin perekonomian Aceh terus berdenyut,” kata Safrizal.

Selain itu, Pj Gubernur juga menyampaikan sejumlah arahan dari Presiden Prabowo terkait pembangunan di Aceh yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Di antaranya adalah pelaksanaan program ketahanan pangan melalui penyelesaian proyek strategis nasional, seperti Bendungan Keureuto, Rukoh, Irigasi Lhok Guci, dan Jambo Aye, yang diharapkan dapat mendukung kelancaran distribusi air ke persawahan.

“Swasembada energi juga harus dioptimalkan dengan memanfaatkan potensi energi air, panas bumi di Seulawah, angin, dan bioenergi, selain itu, penegakan hukum diperkuat untuk mencegah penyelundupan dan praktik ilegal yang merugikan ekonomi,” kata Safrizal. 

Untuk mewujudkan program tersebut, Pj Gubernur mengingatkan semua pihak untuk melakukan efisiensi dan penghematan anggaran di semua bidang. Ia meminta anggaran untuk perjalanan dinas dan acara seremonial dikurangi. Secara khusus, Pj Gubernur meminta bupati/wali kota untuk mengoptimalkan TKD guna meningkatkan pelayanan publik, terutama pendidikan dan kesehatan, dengan fokus pada reformasi layanan berbasis teknologi. 

Baca Juga:  Pj. Gubernur Bustami Hamzah ; Mari Tauladani dan Hidupkan Semangat Ulama Besar Syekh Abdurrauf As-Singkili

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh, Izharul Haq, merinci alokasi anggaran pusat untuk Aceh tersebut. Sebanyak Rp 13,78 triliun yang dialokasikan untuk Kementerian/Lembaga terdiri atas Belanja Pegawai sebesar Rp 7,85 triliun, Belanja Barang sebesar Rp 4,07 trilun, Belanja Modal sebesar Rp 1,8 triliun, dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 0,07 triliun. 

Sementara  alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 32, 29 triliun, terdiri atas  Dana Bagi Hasil sebesar Rp 1,04 triliun,  Dana Alokasi Umum sebesar Rp 16,09 triliun, DAK Fisik sebesar Rp 1,58 triliun, DAK Non Fisik sebesar Rp 4,31 triliun, Dana Insentif  Fiskal (sebelumnya Dana Insentif Daerah) sebesar Rp 57,70 miliar, Dana Otonomi Khusus sebesar Rp 4,47 triliun, dan Dana Desa sebesar Rp 4,74 triliun.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *