Pj Gubernur Jakarta Izinkan ASN Poligami Viral di Media Sosial, begini Tanggapan Netizen

by -21 Views

JAKARTA — Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) pria untuk beristri lebih dari satu. Hal ini sejalan dengan diterbitkan regulasi yang mengatur poligami bagi ASN pria yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025.

Melansir Tribunnews.com Izin poligami atau menikahi lebih dari satu istri yang dikeluarkan Pemprov Jakarta viral di media sosial.

Hal ini menjadi pembicaraan netizen setelah Pj Gubernur Jakarta dikabarkan menerbitkan Pergub Nomor 2/2025 tersebut

Foto Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi terpantau meramaikan akun-akun media sosial terkait hal ini.

Di dalam Pergub tersebut ada perizinan soal izin bagi ASN Jakarta yang hendak beristri lebih dari satu atau poligami.

Dalam pergub itu disebutkan bahwa poligami bagi ASN Jakarta boleh dilakukan dengan syarat izin kepada atasan.

Netizen ramai membicarakan hal ini di media sosial.

Rata-rata unggahan di media sosial diberi judul berkaitan dengan narasi “ASN Jakarta boleh poligami.”

Banyak yang netizen yang melontarkan kritikan terkait hal ini.

Ada pula yang setuju dengan Pergub Jakarta tersebut.

Namun tak sedikit pula yang masih bertanya-tanya.

Berikut beberapa komentar netizen di unggahan @fakta.jakarta dan akun @kabarjakarta1, Jumat (17/1/2025).

“Aturan yang SANGAT PENTING”

“Gapeduli istri ngomel, yang penting udah approve dari atasan”

“Bukan ngurusin kemaslahatan umat”

“Jakarta yang katanya tingkat IQ nya lebih tinggi daripada kota lain di indonesia”

“Alhamdulillah di permudah”

“Trus nanti tunjangan istri kedua juga ada gitu?. Menyalaa bgt pemerintahan ini”

“ntar kalo minta naik gaji ada alesan istri saya 2”

Syarat syarat poligami yang harus dipenuhi

Dalam Pergub tersebut, tercantum ketentuan yang mewajibkan pegawai ASN pria yang ingin beristri lebih dari satu untuk mendapatkan izin dari pejabat berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.

Baca Juga:  Miris, Bocah 14 Tahun Bunuh Ayah dan Neneknya di Jaksel, ini Kronologisnya

“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” demikian aturan yang tertulis dalam Ayat (1) Pasal 4 Pergub Nomor 2/2025 dikutip Jumat (17/1/2025).

Lebih lanjut, Pada Pasal 5 Pergub itu juga dijelaskan bahwa izin bisa diberikan apabila pegawai ASN pria tersebut memenuhi sejumlah kriteria.

Syarat pertama adalah alasan yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.

Syarat selanjutnya adalah mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak. 

Kemudian, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Namun, izin beristri lebih dari satu tidak dapat diberikan jika:

  • mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
  • bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
  • tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;
  • bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau.
  • mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *