PJ Walikota Almuniza Larang Warga Rayakan Malam Pergantian Tahun di Banda Aceh

by
by
Ilustrasi malam pergantian tahun, perayaan Tahun Baru. (Photo by | Foto Capture Blinks from Pexels

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan larangan kepada warga untuk merayakan malam pergantian tahun baru dalam bentuk apapun. Hal ini tercantum dalam seruan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh yang memuat tujuh poin larangan dan anjuran pada malam tahun baru.

Seruan tersebut menegaskan bahwa warga diminta untuk tidak melakukan perayaan apapun, baik di tempat terbuka maupun tertutup, pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2025.

“Kepada warga Kota Banda Aceh agar pada malam pergantian tahun baru Masehi 1 Januari 2025, tidak melakukan perayaan apapun baik di tempat terbuka maupun tempat tertutup seperti pesta kembang api, mercon/petasan, meniup terompet, balap-balapan kendaraan dan permainan kegiatan hura-hura lainnya yang tidak bermanfaat serta bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh,” bunyi poin pertama dalam seruan tersebut dikutip Jumat (27/12/2024)

Pj Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, menambahkan bahwa warga juga dilarang untuk memperjualbelikan, membakar petasan atau mercon, kembang api, terompet, serta barang-barang sejenisnya.

Pemerintah juga menghimbau agar tidak ada kegiatan yang dapat memicu kerumunan, demi menciptakan ketenangan dan ketertiban di masyarakat.

“Mari kita bersama-sama memperkokoh persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama untuk memelihara perdamaian, keamanan, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat,” ujar Almuniza.

Almuniza juga mengajak semua elemen masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam, serta menjaga jati diri warga Kota Banda Aceh yang bersyariat.

Ia berharap agar seluruh masyarakat saling menghormati dan membantu dalam menciptakan ketertiban dan keamanan.

Dalam surat lainnya almuniza menginstruksikan seluruh aparat pemerintah daerah, mulai dari tingkat kecamatan hingga gampong, untuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam mensosialisasikan larangan ini.

Baca Juga:  Rakor Persiapan PON XXI, Pj. Bupati Aceh Barat Terima SK Panitia Daerah Dari Gubernur Aceh

“Dilarang pertunjukan musik, memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet dan balap-balapan kendaraan dan permainan/kegiatan hura-hura lainnya yang tidak sesuai dengan Syariat Islam,” ungkap Almuniza yang dikutip dari suratnya Nomor 451/01239 tanggal 19/12/2024

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Banda Aceh tetap konsisten sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya lokal.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Banda Aceh memang rutin melarang perayaan malam pergantian tahun. Tim gabungan akan melakukan patroli di sejumlah tempat yang dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan dan perayaan.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *