JAKARTA – Penanews.co.id — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memprotes keputusan Bawaslu dan KPU yang menetapkan kader yang telah diberhentikan jadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih.
Diberitakan CNN Indonesia, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid mengatakan, KPU seharusnya tidak mengeluarkan Keputusan Nomor 1401 Tahun 2024 tentang penetapan tersebut.
“Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?” kata Cak Udin, sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis, Ahad (29/09).
Ia menyebutkan, Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangan. KPU juga seharusnya tidak perlu mengubah keputusannya.
“Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi anggota legislatif terpilih,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan seharusnya KPU dan Bawaslu tidak menetapkan dulu ketiga caleg yang telah diberhentikan tersebut dilantik. Sebab, sedang ada upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri.
“Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apapun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Ia menegaskan PKB akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggota yang diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam.
Karena itu, DPP PKB mempertimbangkan akan mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI serta Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga caleg tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
“Selain itu, kami sedang mempertimbangkan untuk Mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU No 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024,” kata dia.
Ia juga menyebutkan hal lain yang bisa ditempuh adalah menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner Bawaslu RI untuk diadukan ke DKPP RI.
“Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagaimana diatur dalam AD ART PKB yang dijamin oleh UU Partai Politik,” ucapnya.
Sebelumnya, Bawaslu meminta KPU tetap menetapkan tiga calon anggota legislatif dari PKB, yaitu Achmad Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai calon anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024.
KPU kemudian menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI tersebut dengan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.
Dalam putusan itu, Irsyad ditetapkan menjadi calon terpilih menggantikan kembali Anisa Syakur. KPU menyatakan Irsyad memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasar tindak lanjut putusan Bawaslu.
Achmad Ghufron ditetapkan menggantikan kembali Muhammad Khozin. KPU menyatakan Ghufron memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasar tindak lanjut putusan Bawaslu.
Begitu juga dengan Ali Ahmad menggantikan kembali Rino Lande. KPU menyatakan Ali memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasar tindak lanjut putusan Bawaslu.
Irsyad Yusuf adalah adik kandung Sekjen PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Sementara Achmad Ghufron adalah Sekretaris Pribadi (Sespri) Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).[]