PN Jaksel Vonis Mati Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa

by
Panca Darmansyah (Andhika Prasetia/detikcom

JAKARTA – Penanews.co.id — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) jatuhi hukuman mati kepada Panca Darmansyah, 41 tahun, yang menghilangkan nyawa empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menyatakan Panca bersalah atas dakwaan pembunuhan berencana dan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

“Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024),.lansir detikNews.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati,” imbuhnya.

Hakim memutuskan agar Panca tetap berada dalam penahanan dan meminta pemusnahan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana tersebut.

Panca dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sebelumnya, pada sidang yang berlangsung Senin (12/8), jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap Panca Darmansyah, dengan menuntut dijatuhi hukuman mati.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati,” kata JPU Andy Jaya Aryandi di Jakarta, dilansir Antara, Senin (12/8).

Jaksa meyakini Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anaknya dengan sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana.

Jaksa mengungkapkan ada tiga perbuatan yang memberatkan Panca, yakni membuat luka mendalam bagi Saksi DM karena telah kehilangan keempat anaknya. Lalu, perbuatan terdakwa tidak berperi kemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis dan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka.

Baca Juga:  Tak Terima Anaknya Diperkosa dalam Mobil, Ibu di Aceh Utara Lapor ke Polisi

Panca Darmansyah diketahui membunuh empat anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Empat anaknya berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah.

Baca artikel detiknews, “selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7544049/panca-pembunuh-4-anak-kandung-di-jagakarsa-divonis-mati.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *