PNS Kemenag tidak boleh Pindah Tugas

by

JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) melalui panitia seleksi (Pansel) menolak 1.559 sanggahan terkait hasil seleksi CPNS 2024. Mereka yang dinyatakan lulus tidak boleh pindah tugas selama 10 tahun.

Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, mengatakan, mereka yang dinyatakan lulus tahap akhir wajib membuat surat pernyataan kesediaan mengabdi di Kemenag dan tidak mengajukan pindah, baik antarunit dalam lingkungan Kemenag maupun pindah instansi.

Dengan alasan apapun, CPNS baru diminta bertugas sesuai formasi sekurang-kurangnya selama 10 tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS. “Yang mengajukan pindah sebelum 10 tahun, dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.

Dikatakan, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus namun memilih mengundurkan diri, wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000. 

Hasil seleksi CPNS

Kemenag telah mengumumkan hasil akhir pasca sanggah untuk seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024. Pengumuman ini dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam pengumuman tanggal 12 Januari 2025, disebutkan, bahwa peserta diperkenankan menyampaikan sanggahan atas hasil akhir seleksi CPNS pada 13-15 Januari 2025 melalui akun SSCASN masing–masing. Adapun hasil sanggah diumumkan dalam rentang 16-22 Januari 2025.

“Alhamdulillah, sesuai jadwal yang ditetapkan Panselnas BKN, hari ini kita bisa umumkan hasil akhir pasca sanggah untuk seleksi CPNS Kementerian Agama,” terang Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Menurut dia, selama proses masa sanggah, ada lebih dari seribu lima ratus sanggahan yang disampaikan oleh peserta seleksi. Panitia seleksi selanjutnya meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024. 

“Ada 1.559 sanggahan yang masuk. Setelah dilakukan peninjauan dan telaah, Pansel menyatakan bahwa semua sanggahan tersebut ditolak,” sebut Kamaruddin Amin.

Baca Juga:  Mundur dari Utusan Khusus Presiden, Gus Miftah Kehilangan Gaji dan Fasilitas segini

“Jawaban atas sanggahan yang disampaikan dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta,” sambungnya.

Sejalan dengan itu, Karo SDM Wawan Djunaedi meminta peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir pasca sanggah untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing. “Proses pengisian DRH dan unggah dokumen berlangsung dari 23 Januari sampai 21 Februari 2025,” papar Wawan.[] 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *