JAKARTA – Penanews.co.id – Polda Metro Jaya menggelar rapat gelar perkara terkait dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Langkah ini diambil setelah proses asesmen bersama tim ahli eksternal selesai dilakukan.
“Iya asesmen dengan para ahli baru selesai dan akan dilanjutkan gelar perkara menghadirkan pengawasan internal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (6/11/2025).
Budi menjelaskan bahwa gelar perkara tersebut bertujuan untuk menetapkan pihak terlapor yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Iya betul,” ucapnya.
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
Baca juga:
Jokowi Mania Harap Kasus Ijazah Segera Tuntas, Desak Roy Suryo cs Tersangka
Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.
Jokowi juga sudah diperiksa setelah kasus naik penyidikan. Pemeriksaan digelar di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7). Penyidik Polda Metro turut menyita ijazah SMA dan S-1 milik Jokowi untuk diteliti laboratorium forensik.[]
Sumber detiknews





