Polisi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Samatiga Aceh Barat

by

MEULABOH – Penanews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.S. (33) berhasil diamankan oleh petugas di Desa Ujung Nga, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, pada Senin malam (9/03/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra, S.H., mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat dengan melakukan pemantauan serta penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Sekira pukul 20.30 WIB, petugas melakukan pengamatan di sekitar lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya. Setelah memastikan identitasnya, petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial A.S., warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran sedang dan 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,1 gram, 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo warna biru, uang tunai sebesar Rp650.000, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) bungkus plastik hitam, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diakui sebagai milik pelaku.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Polres Aceh Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta mengumpulkan berbagai bukti pendukung guna melengkapi proses penyidikan. Polisi juga telah melaksanakan gelar perkara dan melengkapi administrasi penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Aceh Barat juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Barang bukti yang telah diamankan rencananya akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Aceh Barat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Direkomendasikan untuk anda baca ini juga

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *