Polisi Gagalkan Peredaran 1.350 Butir Inex di Aceh, Dua Pria asal Aceh Timur dan Lhokseumawe Ditangkap

by
SW (24) warga Gampong Alubu Tunong, Kecamatan Perlak Timur, Aceh Timur, dan NA (21) warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe Ditangkap Tim Polres Aceh Utara atas dugaan peredaran Inex pada Minggu (21/09/2025) | Foto dok Polres Aceh Utara

LHOKSUKON – Penanews.co.id — Tim Reserse Narkoba Polres Aceh Utara tangkap dua pria berinisial SW (24) dan NA (21) dalam operasi yang digelar di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, pada Minggu sore (21/9/2025).

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua bungkusan plastik berisi 1.350 butir pil ekstasi sebagai barang bukti utama. Selain itu, turut disita dua unit ponsel dan sebuah sepeda motor Vario yang digunakan oleh kedua pelaku dalam menjalankan aksinya.

Diketahui SW merupakan warga Gampong Alubu Tunong, Kecamatan Perlak Timur, Aceh Timur, sedangkan NA warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H, melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan dengan menggunakan metode undercover buy. Kedua pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dengan berpindah-pindah lokasi transaksi.

“Pelaku sempat mencoba mengelabui dengan berpindah-pindah lokasi transaksi. Namun setelah petugas memastikan adanya barang bukti yang disembunyikan di bagasi sepeda motor, keduanya langsung diamankan meski sempat melakukan perlawanan, dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Erwinsyah.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa SW mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur dengan harga Rp65.000 per butir. Bersama NA, mereka berencana untuk menjual kembali pil ekstasi tersebut dengan harga Rp85.000 hingga Rp100.000 per butir.

AKP Erwinsyah menambahkan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba ini.  

“Kami menduga jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengancam hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan pidana mati, serta denda yang sangat besar.

Polres Aceh Utara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya dan akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya.

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *