Polisi Gagalkan Peredaran 135 Kg Sabu di Aceh, Empat Tersangka Diamankan

by
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menjelaskan penyelundupan 135 kg sabu dari Thailand ke Aceh digagalkan. Empat orang ditangkap | Foto Rumondang/detikcom

JAKARTA ā€“ Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 135 kilogram (kg) sabu yang diduga berasal dari Thailand. Narkotika tersebut dikaitkan dengan jaringan internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama. Empat warga Aceh ikut ditangkap dalam operasi ini.

Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai masuknya narkotika dari Thailand.

“Kita dapat laporan kalau ada barang masuk dari Thailand. Ini mungkin asli barangnya Fredy Pratama,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Dari pengungkapan itu, penyidik membekuk empat warga Aceh berinisial I, F, E, dan M. Keempat tersangka diamankan pada 7 dan 8 Februari 2025 di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Lhoksukon, Aceh.

“Pelaku orang Indonesia semua. Warga Aceh. Sudah diamankan semua,” tegas Mukti.

Peran Tersangka dalam Jaringan Narkoba

Mukti memaparkan peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut. Tersangka I disebut sebagai pengendali darat yang memerintahkan tersangka E untuk menjemput sabu di perairan Pantai Ujong Blang.

Kemudian, dia juga memerintahkan tersangka F untuk ikut menjemput sabu di darat. I juga sebagai yang memerintahkan tersangka F ikut menjemput sabu di darat dan memerintahkan M dan buronan berinisial K menjemput sabu ke perairan Thailand.

Tersangka I mendapat semua perintah ini dari pelaku warga Aceh berinisial B yang berada di Malaysia. Adapun peran I itu terungkap dari keterangan tersangka M.

Kerja Sama Lintas Instansi

Pengungkapan kasus ini melibatkan kerja sama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Polisi menyita barang bukti berupa 135 bungkus sabu dengan kemasan teh China berwarna kuning berlabel 999 dan 99, dengan total berat 135 kg.

Baca Juga:  MK Putuskan Syarat Ambang Batas Calon Presiden 20% Inkonstitusional

Selain itu, disita pula satu perahu mesin dua kepala berwarna merah jambu, satu boat oskadon merah jambu, satu unit HP satelit merek Thuraya, satu unit Garmin, lima unit HP Android, dan satu unit mobil Avanza hitam.

“Semua barang (sabu) akan diedarkan ke kota-kota besar. Medan dan Jakarta, kota besar lah,” ungkap Mukti.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Mukti menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk membongkar keterlibatan Fredy Pratama dalam kasus ini.

“Kalau ditangkap orang nggak akan mengaku, tapi kalau buka rekeningnya dan ini pasti akan di-TPPU, pasti nantinya ujungnya ke Fredy Pratama,” imbuhnya.

Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, dan subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah hukuman mati, minimal 5 tahun penjara, dan denda hingga Rp 10 miliar.

Operasi ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba, terutama yang melibatkan jaringan internasional.[]

Sumber detikNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *