Polisi Tetapkan Seorang Anggota DPRK di Aceh jadi Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

by

BANDA ACEH — Penanews.co.id – Penyidik dari Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menetapkan WN, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Besar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh pada tahun anggaran 2020.

Penetapan status tersangka terhadap WN dilakukan setelah penyidik memperoleh izin resmi secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri, yang disampaikan melalui Gubernur Aceh pada 30 September 2025.

Izin tersebut diperlukan karena WN merupakan anggota legislatif aktif untuk periode 2024–2029.

“Pada tanggal 30 September 2025, kami telah menerima surat Gubernur Aceh Nomor 100.3/13425 terkait izin pemeriksaan dan penyidikan terhadap WN,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, dikutip Serambinews.com, Kamis (2/10/2025).

Surat penetapan tersangka terhadap WN diterbitkan pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Penyidik juga telah menyiapkan surat panggilan untuk proses pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan.

Dalam kasus ini, WN diduga terlibat sebagai salah satu pemilik paket pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi pada 20 kegiatan di SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Timur.

Paket tersebut diketahui berasal dari tersangka sebelumnya, SMY, yang saat ini telah ditahan.

“Hasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi kontrak serta kekurangan volume, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 411.244.479,35,” ungkap Zulhir.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan korupsi proyek pengadaan wastafel yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Aceh pada masa pandemi.

Tersangka SMY sebelumnya telah ditahan setelah penyidik menyatakan bukti keterlibatannya cukup kuat.

Polda Aceh menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini dan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pengadaan tersebut.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *