Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa di Kosan Banda Aceh

by

BANDA ACEH — Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkapkan motif pembunuhan Diaul (20), mahasiswa asal Meulaboh, yang dilakukan oleh ZF (20) di kamar kos Lorong Cendana, Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, pada Sabtu (19/10/2014) siang.

Terduga pelaku, ZF, yang merupakan mahasiswa asal Bireuen, berhasil diamankan di asrama Peudada, Kecamatan Kuta Alam, pada Minggu (20/10) pukul 03.00 WIB. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh,

Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyatakan bahwa ZF langsung mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi awal.

“Dari interogasi terduga pelaku mengakui motifnya ingin melakukan tindak pidana pencurian karena masalah ekonomi,” ujar Kasat dalam konferensi pers, Senin (21/10/2024).

Dari keterangan sementara, pelaku sebelumnya pernah beberapa kali datang dan menginap dikos tersebut sekitar satu tahun lalu bersama teman satu kampungnya.

“Pelaku tidak kenal langsung dengan korban. Tetapi karena ada teman satu kampung pelaku berteman dengan adik korban,” sebut kasat.

Dijelaskan bahwa, sebelum kejadian, pelaku sempat kerumah saudara yang berada di Kajhu sekitar pukul 09.30 WIB, untuk meminta uang karena berencana akan pulang kampung. Namun, di sana pelaku tidak mendapatkan uang.

“Karena pelaku sangat membutuhkan uang, akhirnya pelaku berfikir pergi ke kos korban untuk mencuri handphone, karena terpaksa pelaku tidak memiliki uang. Nantinya handphone tersebut akan dijual atau digadaikan,” jelas Kasat.

Sesampainya di kos, lanjut Kasat, pelaku langsung mencoba masuk karena pintu kos tidak terkunci dan korban dalam keadaan tertidur. Kemudian, pelaku melihat handphone yang tergeletak di lengan korban.

“Karena pelaku takut jika korban terbangun, saat itu juga pelaku mengambil sebilah pisau yang berada di dalam kos. Kemudian langsung menikam korban sebanyak tiga kali, di bagian leher dan bahu. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri,” lanjut Kasat menjelaskan.

Baca Juga:  Begini Perkembangan Kasus Perempuan Muda Selundupkan 2 Kg Sabu di Bandara SIM

Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 338 KUH Pidana dan pasal 340 KUH Pidana. Dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *