MEULABOH — Penanews.co.id — Kepolisian Resor Aceh Barat menetapkan seorang pria berinisial MD, dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kepemilikan 81 paket narkotika jenis ganja siap edar. MD warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat,
“MD ditetapkan sebagai DPO karena barang bukti paket ganja tersebut miliknya,” kata Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat AKP Erwo Guntoro didampingi Kasi Humas AKP Mawardi di Aceh Barat, lansir Antara, Minggu, (03/03/2024)
Erwo Guntoro menyebutkan MD ditetapkan sebagai DPO, setelah penyidik memperoleh keterangan dari tiga tersangka yang sebelumnya ditangkap. Mereka mengakui barang bukti tersebut milik MD.
Dalam kasus ini, polisi juga menahan ketiganya yang telah tetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni berinisial RP (33), warga Desa Kuta Padang, dan RS (37), warga Desa Suak Sigadeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Serta HR (44), warga Desa Cot Selamat, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.
Erwo Guntoro menyebutkan ganja tersebut ditemukan polisi dari dalam sebuah tas hitam, yang di dalamnya terdapat dua buah toples. Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan dua telepon selular.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 81 paket narkotika jenis ganja, yang dibungkus dalam kertas buku, terdiri dari ranting, daun dan biji ganja.
Ia mengatakan kasus tersebut terungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran ganja di Desa Kuta Padang.
“Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan menangkap tiga pelaku di sebuah rumah. Ketiganya diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Erwo Guntoro.[]
Baca juga; Seorang Pemuda di Aceh Selatan ditemukan tewas gantung diri
Baca juga; Mendagri: 75.000 satpol PP bisa jadi ASN dan PPPK
Baca juga; PDIP-PKS berpeluang jadi oposisi tapi susah bersatu, begini faktornya
Baca juga; Hamas berharap Rusia jadi aktor utama penyelesaian konflik di Jalur Gaza