Meulaboh – Penanews.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat menyerahkan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada Kamis (25/9/2025). Penyerahan ini merupakan bagian dari proses tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua tersangka, SB (26) dan HJ (25), merupakan mahasiswa asal Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat. Mereka ditangkap pada 27 Mei 2025 atas dugaan penyalahgunaan narkotika sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/25/V/2025/Resnarkoba.
Penyerahan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat sekitar pukul 10.00 WIB. Sejumlah personel dari Satresnarkoba turut dilibatkan dalam proses ini, termasuk Aiptu Joni Malikul, S.H., Bripka Mashendra Defi, Bripka Tetra Notrianda, S.H., dan Briptu Valerian Nugraha, S.H.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra, S.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Penyerahan tahap II ini menandakan bahwa perkara telah lengkap dan siap disidangkan. Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Generasi muda harus diselamatkan dari bahaya narkoba,” tegas AKP Shandy.
“Peran generasi muda sangat penting dalam menentukan masa depan bangsa. Jangan sampai narkoba menghancurkan potensi yang ada. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di sekitarnya,” tambahnya.
Sebelum diserahkan, kedua tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat.
“Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, mereka bersama barang bukti diterima resmi oleh pihak kejaksaan. Proses penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen administrasi, seperti buku register B.12 dan berita acara serah terima, ungkap AKP Shandy.
Ia juga mengingatkan masyarakat, terutama para pemuda dan mahasiswa, untuk menjauhi narkoba demi masa depan yang lebih baik.
“Masa depan bangsa ada di pundak generasi muda. Jangan sampai narkoba merusak diri dan cita-cita. Jika ada masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Aceh Barat memastikan bahwa proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bahwa penegakan hukum terhadap kasus narkoba di Aceh Barat dilakukan secara serius dan konsisten.[]





