
KOTA JANTHO — Sat Reskrim Polres Aceh Besar, setelah memerika secara maraton akhirnya secara resmi menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar AN sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen pada penerimaan/rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2024.

Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, S.I.K, .M.H membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan 3 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen PPPK.

Selain AN, dalam kasus yang sama Penyidik juga telah menetapkan 2 tersangka lainnya yakni SW selaku tenaga honorer pada Pukesmas Kuta Baro, dan AF selaku Kepala Pukesmas Kuta Baro.

Menurut Kasat Reskrim, petugas juga telah melakukan penyitaan barang bukti.
“Penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 18 Maret 2025 setelah gelar perkara dengan terpenuhinya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan Pasal 184 KUH Pidana,” kata Donna kepada awak media, Selasa (25/03/2025)
Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, pihaknya segera melakukan pemanggilan terhadap ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka. Untuk itu, penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap ketiganya.

Menurut Kasat Reskrim, para tersangka akan dikenakan Pasal 263 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 55 KUH Pidana.[]


