Polresta Banda Aceh “Geruduk” Lokasi Perjudian Online, 7 Orang Ditangkap

by
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam konferensi pers pengungkapan sindikat judi online Selasa (5/11/2024) | foto istimewa

BANDA ACEH – Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap praktik perjudian online dengan menggerebek dua lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat perjudian.

Penggerebekan pertama dilakukan pada Selasa (28/10/2024) di Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, dan yang kedua pada Sabtu dini hari (2/11/2024) di kawasan Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online itu.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian di kawasan tersebut.

“Kami menerima laporan dari warga yang merasa terganggu dengan aktivitas judi ini, dan atas dasar itu kami melakukan penggerebekan,” ujar Kompol Fadilah dalam konferensi pers, Selasa (5/11/2024).

Petugas berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam perjudian, yaitu NA (34), ABD (35), SF (38), AS (35), FK (35), FD (38), dan EV (39) warga Banda Aceh dan Aceh Utara.

Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tujuh orang yang diamankan dalam penggerebekan perjudian online di Banda Aceh, hanya lima orang yang terbukti terlibat dalam praktik perjudian.

Mereka adalah NA, ABD, SF, AS, dan EV, sementara FK dan FD tidak terbukti terlibat dan hanya dijadikan saksi.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa NA, yang juga berperan sebagai operator warnet, telah menyediakan link judi kepada para pelanggan yang menggunakan layanan warnet yang ia kelola.

“NA memberikan akses judi kepada pelanggan warnet. Selama sepuluh bulan terakhir, uang yang masuk ke aplikasi e-money milik NA mencapai lebih dari Rp138 juta, sementara yang keluar mencapai Rp139 juta, menunjukkan bahwa ia mengalami kerugian,” tambah Kompol Fadilah.

Baca Juga:  Dalam 14 Jam, Pembunuh Mahasiswa Dikosan Banda Aceh Ditangkap

“NA memberikan akses judi kepada pelanggan warnet. Dalam sepuluh bulan terakhir, uang yang masuk ke aplikasi e-money milik NA tercatat lebih dari Rp138 juta, sementara yang keluar mencapai Rp139 juta, menunjukkan bahwa ia mengalami kerugian,” kata Kompol Fadilah

Selain NA, empat tersangka lainnya juga terbukti terlibat dalam perjudian online dan kini dijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara NA, sebagai penyedia link judi, dikenakan Pasal 27 ayat 2 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain komputer, ponsel, aplikasi e-money dengan saldo mencurigakan, serta screenshot transaksi perjudian.

Kompol Fadilah mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi perjudian, yang menurutnya hanya akan membawa kerugian.

“Judi itu tidak ada kemenangan, yang ada hanya kerugian. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi perjudian karena selain merugikan diri sendiri, juga dapat merusak keluarga,” tegasnya.

Pemberantasan perjudian ini juga menjadi bagian dari komitmen Polresta Banda Aceh untuk mendukung program seratus hari kerja Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada pemberantasan praktik perjudian di Indonesia.

Dengan pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan peringatan kepada masyarakat dan meminimalisir praktik perjudian yang merugikan di wilayah Banda Aceh.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *