BANDA ACEH — Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tiga tersangka utama kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gampong Meunasah Tuha, Peukan Bada, Aceh Besar. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan turut mengamankan empat penadah barang hasil curian.
Ketiga tersangka utama yang berhasil ditangkap adalah RI alias Labok (47), warga Meunasah Tuha, MH (43), warga Asoe Nanggroe, dan ZUL (40), warga Punge Blang Cut.
Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, seperti yang disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, KBP Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, pada Minggu (15/12/2024).
Kasus ini bermula dari laporan Irfandi (43), pemilik rumah yang menyadari kediamannya telah dibongkar pada Rabu (4/12/2024). Irfandi menerima informasi dari adiknya bahwa pintu rumahnya ditemukan terbuka dan kunci rumah rusak. Setelah memeriksa, ia menemukan bahwa barang-barang berharga miliknya hilang.
“Barang-barang yang hilang dalam peristiwa tersebut di antaranya sepeda motor jenis scooter, BPKB, dua unit kulkas, dua unit televisi, satu unit mesin pompa air, dua buah tabung elpiji, satu set lemari piring, dua unit filling cabinet, satu unit mesin potong rumput, berkas Akte Jual Beli, satu buah guci, dan sebilah pedang, ungkap Fadhillah.
Berdasarkan laporan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh membentuk tim untuk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan.
Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan intensif, yang dimulai pada Jumat (6/12/2024) di kawasan Gampong Asoe Nanggroe, Banda Aceh.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua penadah barang curian, HF (35) dan DS (63), yang diketahui menerima dan menampung barang hasil pencurian.
Berdasarkan pengakuan mereka, barang-barang tersebut telah dijual ke kawasan Tembung, Kota Medan.
“Hasil tampungan barang curian telah dijual ke Medan,” kata Kompol Fadillah
Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian tersebut.
Dari keterangan keduanya, polisi kemudian menangkap tersangka ZUL di Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh. ZUL mengungkap keterlibatan dua pelaku lainnya, MH dan RI alias Labok, yang juga ikut dalam aksi pencurian tersebut.
“Mereka secara bersama – sama melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik Irfandi,” sambung Kasatreskrim lagi.
Kemudian, pada Kamis (12/12/2024), polisi berhasil menangkap MH di Gampong Ulee Pata.
“Hasil interogasi, MH mengakui melakukan pencurian di gampong Meunasah Tuha, Aceh Besar pada tanggal 4 Desember 2024 lalu,” tambah Kasatreskrim.
Kesokan harinya, tim kembali menangkap RI alias Labok di gampong Meunasah Tuha Aceh Besar. Dari ketiga tersangka, hasil curian juga telah dijual ke Lambaro dan Ateuk Blang Asan, Aceh Besar, dan disini pun tim mengamankan dua penadah lainnya yakni MA (56) dan JA (44), beserta sejumlah barang bukti.
Menurut Kompol Fadillah, hasil kejahatan diangkut menggunakan becak motor sebelum dijual ke berbagai lokasi tersebut. Beberapa barang bahkan telah dijual hingga ke luar daerah, seperti Medan.
“Untuk barang bukti yang sudah dijual ke Medan, kami akan melakukan pencarian lebih lanjut serta koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. []