Prabowo alih Status PPPK ini ke PNS Tanpa Tes

by
Ilustrasi

JAKARTA – Pemerintah menyetujui pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui proses seleksi ulang. Kebijakan ini merupakan hak diskresi presiden yang harus disambut gembira.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi, usai menerima perwakilan dosen dan tenaga kependidikan (tendik) yang berdemonstrasi di Istana Negara.

Keputusan tersebut merupakan bentuk diskresi Presiden Prabowo Subianto sebagai kepala negara yang memiliki kewenangan untuk membuat keputusan strategis demi kemaslahatan publik.

Salah satu poin utama dari kebijakan ini adalah bahwa pengalihan status dilakukan tanpa melalui seleksi ulang.

Artinya, para P3K tidak perlu mengikuti tes kembali sebagaimana biasanya dilakukan dalam proses pengangkatan PNS.

Diskresi ini nantinya akan dituangkan secara resmi dalam bentuk Surat Keputusan Presiden (SK Presiden) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan alih status tersebut.

Target maksimal pelaksanaan diskresi ini adalah bulan Juli 2025, di mana SK Presiden diharapkan sudah terbit dan menjadi pedoman legal bagi kementerian terkait.

Pertemuan teknis lanjutan telah dijadwalkan pada 28 Mei 2025 yang akan melibatkan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Sekretariat Negara.

Pertemuan ini akan membahas secara mendalam mekanisme pelaksanaan serta regulasi teknis terkait diskresi agar implementasinya terukur dan tidak menimbulkan persoalan hukum ke depannya.

Dukungan dari lintas kementerian menjadi bukti bahwa kebijakan ini bukan hanya keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi antarlembaga.

Forum dosen dan tendik P3K akan terus mengawal proses ini hingga SK PNS benar-benar diterbitkan dan diterima oleh seluruh pihak yang berhak.

 Presiden Prabowo restui alih status dosen dan tendik PTNB dari P3K ke PNS tanpa tes! Target SK keluar Juli 2025.

Baca Juga:  Jelang Ramadan, Mendagri Imbau Pemda Pastikan Ketersediaan Pangan

Salah satu alasan utama pengalihan status ini adalah karena skema P3K dinilai kurang ideal untuk perguruan tinggi, terutama dalam pemenuhan hak-hak akademik seperti studi lanjut dan pengangkatan jabatan fungsional.

Pemerintah menilai bahwa status PNS lebih sesuai untuk menjamin keberlanjutan karier akademik dan peningkatan mutu perguruan tinggi.[]

Sumber MELINTAS.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *