Prabowo Perintahkan, Lahan Sawit di Aceh Tamiang Dijadikan Kawasan Hunian Tetap Korban Bencana Sumatera

by
Ilustrasi kebun sawit

JAKARTA – Penanews.co.id – Presiden Prabowo Subianto perintahkan Lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Tamiang untuk dimanfaatkan sebagai kawasan permukiman bagi warga yang terdampak bencana di wilayah Sumatera.

Gagasan tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera dalam konferensi pers dikutip dari kompas.com, Sabtu (10/01/2025)

“Termasuk juga tanah-tanah yang menjadi milik pemerintah tapi dikuasai swasta sebagian mungkin bisa dipakai untuk relokasi, misalnya HGU (Hak Guna Usaha), seperti Tamiang,” kata Tito.

“Tamiang itu kami rapat dengan Bupati dan Forkopimda, di sana itu ada beberapa lahan-lahan sawit yang ada di dekat-dekat kota di sana, yang yang sudah dikomunikasikan juga kepada pemegang HGU-nya, mereka sanggup untuk melepaskan sebagian,” tambahnya lagi.

Tito menjelaskan, penggunaan lahan sawit itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar relokasi korban bencana di Sumatera memanfaatkan tanah milik negara.

Menurut Tito ada sejumlah areal perkebunan sawit dengan luasan bervariasi telah dilepas dan dikembalikan ke negara untuk keperluan tersebut.

“Ada yang 50 hektar, ada yang 100 hektar, ada yang 75 hektar, ada yang 25 hektar, dilepaskan. Artinya dikembalikan ke negara untuk digunakan untuk hunian atau relokasi,” tegas mantan Kapolri itu .

Ia itu menyampaikan, warga yang sebelumnya bermukim di desa-desa yang kini hilang akan direlokasi.

“Otomatis kan harus direlokasi. Mereka harus dipindahkan, dan kita akan tentu harus cari satu, cari tempat untuk relokasi desa itu,” ucapnya.

“Jika warga tidak ingin direlokasi, pemerintah menawarkan opsi lain, yakni pindah ke lokasi yang dipilih sendiri,” tegas Tito.

Dalam skema ini, warga akan menerima bantuan biaya pembangunan sebesar Rp 60.000.000, ditambah Rp 3.000.000 untuk perabotan dan Rp 5.000.000 untuk dukungan ekonomi.

“Tapi ada saran juga dimasukkan dalam daftar PKH (Program Keluarga Harapan), setidaknya 6 bulan. PKH artinya bantuan langsung tunai selama 6 bulan. Nah ini sedang dalam pendataan oleh kita,” jelas dia.

Kendati demikian, desa-desa yang hilang akibat bencana tidak sebaiknya dibangun kembali di lokasi semula apabila secara geologis dinilai rawan.

Dalam hal ini, Tito masih berkoordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk menilai apakah desa yang hilang tersebut masuk dalam kategori rawan atau tidak.

Jika permukiman dibangun kembali di lokasi yang sama, risiko bencana serupa tetap ada. Oleh karena itu, relokasi menjadi langkah yang lebih aman.

“Relokasi ini memerlukan tempat, memerlukan waktu juga untuk proses itu ya. Jadi ya kalau kita tentunya ingin secepat mungkin koordinasi dilakukan. Kalau bisa sebelum 3 bulan, 3 bulan kita lakukan,” ucap Tito.

“Tapi kita tahu target pembangunan untuk Huntara (Hunian Sementara) bagi yang hilang dan lain-lain kan 3 bulan. Setelah itu sambil paralel dengan itu pembangunan hunian tetap (Huntap),” tambah dia.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *