Presiden Mengakui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

by
by

Jakarta, Penanews.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengakui 12 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kategori berat. Pelanggaran tersebut terjadi di Indonesia sebelum kepemimpinannya.

“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.

Sebanyak 12 pelanggaran tersebut ialah peristiwa 1965-1966 terkait PKI, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Taman Sari Lampung 1989, dan peristiwa Rumah Gedong dan Pos Sattis di Aceh 1989. Kemudian, peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, dan tragedi Trisakti dan Semanggi 1 dan 2 pada 1998 dan 1999.

Selanjutnya, pembunuhan dukun santet 1998-1999, peristiwa Simpang KKA di Aceh 1999, peristiwa Wasior di Papua 2001-2002, dan peristiwa Wamena di Papua 2003. Kemudian peristiwa Jambu Keupok di Aceh 2003.

Dilansir dari msn.com, Pengakuan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil laporan dan rekomendasi yang dihimpun Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM). Tim mengumpulkan laporan-laporan terkait selama beberapa bulan terakhir.

“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari tim PPHAM, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. Saya menaruh simpati dan empati mendalam kepada para korban dan keluarga korban,” tutur Jokowi.