Oleh: Sri Radjasa, M.BA(Pemerhati Intelijen)
PIDATO Presiden Prabowo Subianto pada puncak perayaan Natal di Tennis Indoor Senayan, 5 Januari 2026, layak dibaca bukan sekadar sebagai sambutan seremonial, melainkan sebagai pernyataan politik yang sarat makna. Di hadapan publik, Prabowo menyinggung para pakar dan pengamat yang kerap membicarakan dirinya di ruang-ruang podcast. Ia menyebut analisis mereka sebagai karangan yang menciptakan kegaduhan, terutama terkait relasinya dengan Presiden ke-7 Joko Widodo. Dengan nada tegas, Prabowo menampik narasi konflik dan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki persoalan politik dengan Jokowi.
Pernyataan itu sesungguhnya merupakan klarifikasi terbuka sekaligus upaya pembentukan sentimen publik. Di tengah derasnya diskursus tentang relasi Prabowo-Jokowi pasca transisi kekuasaan, Presiden memilih momentum simbolik untuk menutup ruang tafsir yang berseberangan. Pesan intinya jelas, yakni narasi yang mempertentangkan dirinya dengan Jokowi harus dihentikan.
Namun yang menarik, wacana dominan di ruang publik belakangan justru bukanlah konflik, melainkan keselarasan. Banyak pengamat membaca fakta politik bahwa Prabowo dan Jokowi berada pada “satu frekuensi kekuasaan”. Karena itu, tudingan bahwa Prabowo “takut” atau “tersandera” oleh Jokowi menjadi kurang relevan. Relasi keduanya lebih tepat dipahami sebagai kesinambungan kekuasaan, bukan ketegangan. Bahkan, dalam pembacaan yang lebih kritis, kesinambungan ini dapat disebut sebagai bentuk suksesi politik yang memperpanjang pengaruh Jokowi pasca akhir masa jabatannya, sebuah “periode ketiga” dalam makna substantif, meski tidak konstitusional secara formal.
Di sinilah paradoks politik Prabowo mulai terlihat. Di satu sisi, ia mengusung jargon persatuan nasional, keberanian melawan ketidakadilan, serta komitmen membersihkan korupsi. Di sisi lain, ia memilih menjaga dan melindungi warisan kekuasaan Jokowi yang dalam beberapa aspek justru dipersepsikan publik sebagai bermasalah secara konstitusional, mulai dari pelemahan institusi hukum, pembelokan demokrasi prosedural, hingga normalisasi praktik politik dinasti.
Secara teoritis, persatuan nasional hanya dapat dibangun di atas fondasi keadilan, supremasi hukum, dan kepercayaan publik terhadap negara. Hannah Arendt mengingatkan bahwa legitimasi kekuasaan tidak lahir dari stabilitas semu, melainkan dari kesediaan negara tunduk pada hukum yang disepakati bersama. Ketika negara justru melindungi praktik-praktik yang dipandang sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi, maka persatuan berubah menjadi slogan kosong.
Dalam konteks ini, kepemimpinan Prabowo menunjukkan kecenderungan yang oleh Walter Benjamin disebut sebagai “estetisasi politik”, politik yang dihadirkan sebagai tontonan. Retorika keberanian, persatuan, dan kemandirian dipertontonkan di ruang publik, tetapi tidak diiringi oleh tindakan substantif yang menyentuh akar persoalan: ketimpangan, impunitas elite, dan krisis penegakan hukum. Massa diberi ruang untuk mengekspresikan emosi, tetapi tidak untuk menuntut perubahan struktural.
Pernyataan Prabowo dalam perayaan Natal tersebut, karenanya, patut dibaca sebagai semacam deklarasi politik, dimana penyelamatan terhadap Jokowi dan warisan kekuasaannya. Ini merupakan respons paradoksal terhadap aspirasi sebagian publik yang menuntut evaluasi, bahkan pertanggungjawaban hukum, atas kebijakan dan praktik kekuasaan rezim sebelumnya. Dengan menutup ruang kritik dan melabelinya sebagai kegaduhan, negara berisiko mengikis prinsip demokrasi deliberatif yang seharusnya dijaga.
Memang benar, tidak semua analisis publik selalu akurat. Kritik Presiden terhadap spekulasi liar memiliki dasar faktual. Namun pilihan politik untuk terus berjalan seiring dengan legacy Jokowi bukanlah persoalan persepsi, melainkan keputusan strategis. Dan setiap keputusan strategis memiliki konsekuensi, yakni bagi demokrasi, penegakan hukum, dan kohesi sosial.
Jika potongan-potongan peristiwa politik mutakhir disatukan, baik komposisi kabinet, sikap terhadap kasus-kasus besar, arah kebijakan hukum, serta relasi negara dengan oligarki, maka terbentuklah gambaran utuh tentang kesinambungan kekuasaan elite. Era Prabowo, dalam pembacaan ini, diprediksi tidak membawa perubahan signifikan dalam kesejahteraan rakyat, kualitas demokrasi, maupun supremasi hukum. Yang tampak justru penguatan aliansi antara elite politik, pemilik modal, dan jejaring kekuasaan lama.
Ancaman terbesarnya bukan sekadar stagnasi, melainkan potensi keterbelahan bangsa. Ketika hukum dijadikan instrumen kekuasaan dan rakyat direduksi menjadi objek eksploitasi politik, ketidakpercayaan terhadap negara akan mengeras. Sejarah menunjukkan, kondisi semacam ini sering kali menjadi prasyarat lahirnya gejolak sosial.
Maka pertanyaan mendasarnya bukan lagi tentang relasi personal Prabowo dan Jokowi, melainkan tentang arah republik ini. Apakah Indonesia akan terus dikelola sebagai proyek elite, atau kembali pada cita-cita konstitusional: kedaulatan rakyat, keadilan sosial, dan pemerintahan yang bertanggung jawab?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak mungkin hanya datang dari istana. Ia harus lahir dari kesadaran kolektif warga negara. Sebab, seperti diingatkan para pendiri bangsa, demokrasi hanya bermakna jika benar-benar dijalankan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Tanpa itu, persatuan nasional hanyalah mantra, dan perubahan akan terus tertunda.[]
Artikel ini merupakan opini penulis, seluruh isi di luar tanggungjawab redaksi, sepenuhnya tanggungjawab penulis





