LHOKSUKON – Penanews.co.id — Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial BI (30), warga Gampong Cot Jrat, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, ditangkap pada Kamis sore (11/9/2025) di Jalan Banda Aceh–Medan, tepatnya di Gampong Peurupok, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita satu paket sabu seberat 51,59 gram, sebuah ponsel android, dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi. Setelah ditangkap, BI langsung dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat. Warga sebelumnya melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan BI, yang diduga kerap mengantar narkoba dan melakukan transaksi di wilayah Syamtalira Aron.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti, anggota melaksanakan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Pelaku lalu mengarahkan petugas untuk bertemu di Jalan Banda Aceh – Medan, tepatnya depan sebuah keude di Gampong Peurupok,” ungkap AKP Erwinsyah, Sabtu (13/9/2025)
“Sekira pukul 18.30 WIB, BI datang seorang diri dengan sepeda motor. Ia kemudian mengambil sebuah bungkusan plastik dari semak-semak di pinggir jalan, yang ternyata berisi sabu. Saat memperlihatkan barang haram itu kepada petugas yang menyamar, BI langsung ditangkap tanpa perlawanan,” lanjut Erwinsyah.
Dalam interogasi awal di lokasi, BI mengakui sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali. Ia juga menyebut barang itu diperolehnya dari seorang pria berinisial R, yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi.
“Kasus ini terus kita dalami. Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Aceh Utara. Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok sabu berinisial R yang disebut pelaku,” tambah Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, BI terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Polres Aceh Utara kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, serta mengajak bersama-sama melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.[]





