BANDA ACEH – Seorang Pria warga negara Indonesia (WNI), Yogi Ageng Prayogo (24), diduga terlibat dalam perampokan terhadap pasangan lansia di Kota Kakegawa, Prefektur Shizuoka, Jepang, pada Senin, (18/11/2024). Kini Yogi telah ditangkap oleh polisi Negara tersebut.
Yogi yang bekerja sebagai karyawan pabrik di Chihama, Kakegawa, membobol rumah pasangan lansia tersebut dan menyerang mereka dengan pisau dapur sekitar pukul 17.15 waktu setempat.
Menurut laporan NHK pada Kamis, 28 November 2024, salah satu korban, seorang perempuan berusia 78 tahun, mengalami luka di wajah dan lengan akibat tusukan yang dilakukan oleh Yogi.
Baca juga Suami-Istri Hidup Mewah di Jakarta, Ternyata Rampok Uang Bank Rp 87 M
Sementara suami korban berusia 81 tahun juga luka-luka karena ditusuk di wajah dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Kedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit setelah kejadian dan diperkirakan membutuhkan waktu satu bulan untuk sembuh.
Kronologi Perampokan
Baca juga Taksi Online Dirampok: Mobil Digondol, Sopir Dibuang di Tol JORR Bekasi
Melansir CNA, dari penyelidikan awal polisi, kronologi perampokan berawal saat pasangan lansia merespons panggilan interkom dari pelaku. Jarak rumah pelaku dengan pasangan lansia itu sekitar 2 kilometer.
Yogi saat diperiksa polisi mengakui telah merampok dan melakukan penusukan terhadap pasangan lansia itu, namun membantah memiliki niat untuk membunuh mereka. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Yogi diduga beraksi seorang diri.
Baca juga Malam Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Perampokan, Pagi Jadi Mayat
Sementara pasangan lansia tersebut tidak mengenal pelaku. Polisi menemukan sandal, masker dan pisau dapur yang diduga milik pelaku di lokasi kejadian.
Polisi masih mendalami kasus yang difokuskan pada tuduhan percobaan pembunuhan itu. Polisi juga menyelidiki lebih lanjut motif di balik aksi perampokan tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan Yogi dalam pekerjaan yami baito. Ini adalah kerja paruh waktu kejahatan dengan imbalan tinggi yang sering diiklankan di media sosial Jepang.
Respons Kemlu
Baca juga Mafia Anggaran dan Permasalahan APBA
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“YAP ditangkap tanggal 27 November 2024 dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan terhadap dua orang lansia WN Jepang,” kata Judha ke CNNIndonesia.com, Jumat (29/11/2024).
Baca juga 27 Jam Nakhoda dan Awak Kapal disandera di Perairan Kalsel, begini Kronologinya
Yogi merupakan peserta pemagangan di perusahaan bahan baku bangunan di Chihama, Kakegawa. Ia sudah tinggal di Jepang selama dua tahun.
Judha juga membeberkan motif Yogi membobol rumah lansia Jepang itu.
“YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online,” ujar dia.
Di kesempatan itu, Judha menerangkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo akan melakukan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan hak-hak Yogi terpenuhi dalam hukum setempat.[]