LHOKSUKON – Seorang pria berinisial FU (39) diduga membunuh kakak iparnya, H (38), di Desa Teupin Banja, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Motif pembunuhan diduga akibat dendam yang dipendam selama setahun.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan, mengkonfirmasi, pelaku merupakan adik ipar korban, yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan pedagang.

“Terduga pelaku merupakan adik kandung dari suami korban berinisial FU (39) yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan pedagang,” kata Ahzan kepada wartawan, Selasa (22/4/2025).
Kejadian berawal saat korban menegur FU pada Senin (14/4) malam. H meminta agar istri FU tidak lagi menuduhnya menyantet keluarga mereka.
Menurut Ahzan, tersangka FU jadi tersulut yang memuncak, dan ia langsung menghujamkan pisau lima kali ke tubuh korban, disertai pukulan batu.
Korban yang mengalami luka parah dinyatakan meninggal dunia di tempat.
Usai aksi tersebut, FU melarikan diri menggunakan sepeda motor setelah menitipkan anaknya ke tetangga.
“Pelaku juga menitipkan anaknya ke rumah tetangga dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Informasi cepat dari warga dan kesigapan tim Resmob Polres Lhokseumawe berhasil melacak dan menangkap pelaku di tempat persembunyiannya,” tutur Ahzan.
Pelaku kemudian ditangkap di rumah orang tua istrinya di Desa Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Aceh Utara tidak lama usai kejadian. Aksi ini dilakukan karena pelaku menyimpan dendam.
“Motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan dendam yang telah berlangsung lebih dari satu tahun antara pelaku dan keluarga korban,” ujar Ahzan.
Pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lhokseumawe. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 15 tahun penjara.[]
Sumber detikSumut
