Pria di Binjai Setubuhi Bocah Tetangga, Korban Disuruh Rekam Video Tak Senonoh

by
by

BINJAI – Penanews.co.id — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai menangkap seorang Pria berinisial DH (41) karena diduga telah menyetubuhi Bocah 13 tahun yang merupakan tetangganya sendiri di Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut).

Selain itu, pelaku DH juga menyuruh korban untuk membuat video tak senonoh di kamar mandi.

Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi mengatakan kasus itu dilaporkan orang tua korban pada Selasa (28/5). Lalu, pihak kepolisian menangkap pelaku pada Jumat (31/5).

“(Pelaku) tetangga (korban),” kata Zuhatta, Selasa (4/6/2024).

Berdasarkan pengakuan korban, kata Zuhatta, pelaku telah lima kali mencabulinya sejak Maret 2023. Pertama kali, pencabulan itu terjadi pada Maret 2023 dan terakhir Februari 2024. Aksi bejat pelaku itu dilakukan di ruang tamu rumahnya.

“Menurut pengakuan korban kepada ibunya, bahwa terduga pelaku sudah melakukan perbuatan cabul terhadapnya sebanyak lima kali terhitung sejak Maret 2023,” sebutnya.

Tak sampai di situ, pelaku juga menyuruh korban untuk merekam video tidak senonoh yang memperlihatkan kemaluan korban.di kamar mandi.

Bahkan, lebih miris lagi DH juga menyuruh korban merekam video korban sedang memasukkan timun ke kelaminnya.

“Pelaku DH menyuruh korban untuk membuat sebuah video yang berisikan agar korban memperlihatkan miss V-nya yang direkam oleh korban di kamar mandi.
Kemudian, permintaan kedua agar korban kembali membuat video berisikan korban menusuk miss V korban menggunakan sebuah timun dan video tersebut kembali direkam korban saat berada di kamar mandi,” tutur dia.

Setelah itu, pelaku meminta video tersebut dikirim kepadanya, lanjut Zulhatta.

Zuhatta menyebut ada tiga video yang dikirim oleh korban ke pelaku secara bertahap pada 25-27 Mei 2024.

Baca Juga:  Ancam Sebar Foto Syur, Anak 11 Tahun di Temanggung Diperkosa Ayah Pacar Berulangkali

DH melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban uang jajan sebesar Rp 80 ribu, kata Zulhatta.

“(Mereka) tidak ada hubungan spesial. (Video) untuk dinikmati pelaku dengan iming-iming uang jajan Rp 80 ribu,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Zuhatta, DH juga telah sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali, yakni pada Minggu (19/5) dan Kamis (23/5). Aksi bejat itu salah satunya dilakukan pelaku di rumah toko (ruko) kosong yang berada di depan rumah pelaku.

“Tersangka DH mengakui bahwa sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali. Saat melakukan persetubuhan tersebut, kedua kalinya tersangka melakukannya di sebuah ruko kosong di depan rumah tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[]

Sumber; dilansir detikSumut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *