BANDA ACEH – Seorang pria asal Pidie, Aceh, berinisial JD (32) ditangkap oleh petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, pada Senin (25/11/2024), karena diduga membawa 959,49 gram sabu.
Pelaku yang hendak menyelundupkan narkoba tersebut ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil diamankan setelah petugas Avsec menemukan barang mencurigakan dalam kopernya.
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, menjelaskan bahwa JD telah melakukan pengiriman sabu sebanyak lima kali.
Baca juga; Polda Metro Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Timur Tengah, 389 Kg BB Diamankan
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diperoleh keterangan bahwa tersangka JD sudah lima kali melakukan pengiriman sabu dengan perincian empat kali berhasil dan satu kali gagal,” kata AKP Rajabul kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Penangkapan ini berawal saat petugas Avsec mencurigai koper milik JD yang dibawanya dalam pesawat. JD dijeput dan dipaksa turun dari dalam pesawat dijemput untuk dimintai keterangan.
Baca juga; Hendak Seludup 2 Kg Sabu, Seorang Perempuan Aceh Ditangkap di Bandara SIM
Setelah diperiksa koper yang di bawanya, ditemukan lima paket sabu yang disembunyikan dalam koper tersebut. JD kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Raja menyebutkan, JD diamankan saat hendak terbang dari Aceh menuju Lombok pada Minggu (3/11) pagi. Dalam pemeriksaan, tersangka JD mengakui memperoleh sabu tersebut dari MH alias MAD.
Baca juga; Selundupkan Sabu Ke Jakarta, Dua Pemuda Aceh Diamankan di Polresta
Setelah melakukan pengembangan, tim gabungan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama tim Bareskrim Mabes Polri dan Polda Aceh berhasil menangkap MH di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, kawasan Kota Langsa.
MH yang diketahui hendak melarikan diri ke Medan, ditangkap dalam kaitannya dengan jaringan penyelundupan sabu yang melibatkan JD.
Baca juga; Caleg Gagal Bawa 45 Kg Sabu-30 Ribu Butir Ekstasi di Rohil
Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, menyatakan bahwa JD mengaku akan mendapatkan uang sebesar Rp 55 juta untuk mengirimkan narkoba jenis sabu tersebut.
“Tersangka JD mengakui akan memperoleh uang sebesar Rp 55 juta untuk mengirimkan narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Raja.
MH mengakui sabu tersebut milik SYAR yang kini masih diburu polisi. Sementara MH bertugas mencari orang untuk membawa sabu tersebut serta mengontrol proses pengiriman hingga tiba di tujuan.
“Pengakuan MH alias MAD bahwa akan memperoleh uang jika berhasil mengirimkan sabu tersebut yaitu dari SYAR sebesar Rp 5 juta dan akan menerima imbalan juga dari JD sebesar Rp 3 juta,” ujar Raja.
MH, yang berperan sebagai pengendali pengiriman, mengungkapkan bahwa sabu tersebut merupakan milik seseorang berinisial SYAR, yang saat ini masih buron.
MH mengaku telah menyuruh JD untuk membawa sabu tersebut ke berbagai daerah di Indonesia sebanyak lima kali.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 dan pidana denda maksimum sebesar Rp 10 miliar,” ujar Raja.