BANDA ACEH – Penanews.co.id – Berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XIII nomor 152/B.AK.02.02/SD/KR.XIII/2026 tanggal 07 April 2026 perihal Penjelasan Rangkap Jabatan ASN, jabatan Profesor dilarang menduduki jabatan sebagai Ketua Majelis Adat Aceh.
Kepala BKN Regional XIII, Agus Sutiadi dalam surat tersebut menjelaskan, Profesor adalah jabatan fungsional yang disetarakan dengan jabatan struktural.

Dengan demikian dapat dipastikan pejabat tersebut menerima tunjangan ganda, yakni tunjangan jabatan profesor dan tunjangan jabatan Ketua MAA.
Larangan rangkap jabatan ini juga diatur dalam Qanun Aceh nomor 08 tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh.
Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara Regional XIII menegaskan, MAA termasuk dalam kategori Lembaga Non Struktural Pemerintah Aceh, sehingga jabatan Ketua MAA dapat diisi dari kalangan Pegawai Negeri Sipil dengan mekanisme penugasan PNS berdasarkan Permenpan RB nomor 62 tahun 2020.
Selain itu, berdasarkan Qanun Aceh nomor 8 tahun 2019 jabatan Dosen Profesor termasuk dalam rumpun Jabatan Fungsional yang disetarakan dengan Jabatan Struktural sehingga dilarang untuk mengisi Jabatan dimaksud.
Berdasarkan preseden aturan keungan, tidak diperkenankan menerima tunjangan ganda, sehingga direkomendasikan untuk dilakukan mutasi secara penuh.
Skip to content






