SERANG — Penanews.co.id — Proyek pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di kawasan Taman Sari, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, menuai sorotan tajam. Bangunan yang dibiayai dari APBD 2024 melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang itu ambruk meski belum berusia satu tahun.
Ambruknya proyek bernilai miliaran rupiah itu memunculkan dugaan kuat adanya pengerjaan asal jadi dan indikasi praktik korupsi. Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, dengan tegas menyatakan pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Kami akan mengadukan masalah ini kepada Kejaksaan agar diselidiki dan diusut tuntas. Jangan sampai ada pembiaran,” tegas Rahmad, dalam keterangan tertulisnya pada media ini, Rabu (10/9/2025).
Rahmad mendesak Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa pihak kontraktor serta pejabat pelaksana proyek. Menurutnya, penggunaan APBD harus transparan, akuntabel, dan tidak boleh jadi ajang bancakan oknum.
“Kalau proyek baru setahun sudah ambruk, itu tanda ada permainan kotor. Kejaksaan jangan ragu untuk menindak siapa pun yang terlibat,” pungkasnya.[]





