KOTA JANTHO — Penanews.co.id — Sebanyak 31 warga terjaring dalam razia penegakan aturan berpakaian islami yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar bersama Satpol PP dan WH Provinsi Aceh. Operasi ini berlangsung di ruas jalan Banda Aceh-Meulaboh, tepatnya di Gampong Lam Geu Eu, Kecamatan Peukan Bada, pada Sabtu (27/9/2025)
Dari jumlah tersebut, terdapat 12 laki-laki dan 19 perempuan yang dianggap melanggar ketentuan busana sesuai Syariat Islam.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Qanun Nomor 11 Tahun 2002, khususnya Pasal 13, yang mengatur kewajiban umat Islam di Aceh untuk mengenakan pakaian sesuai nilai-nilai islami.
“Saat ini kita hanya melakukan pendataan dan pembinaan dini secara langsung di lokasi razia. Namun jika ke depan mereka masih melanggar, maka akan kami limpahkan ke Kantor Satpol PP dan WH di Jantho, untuk pembinaan lebih lanjut dengan memanggil orang tua atau wali pelanggar,” jelasnya.
Razia tersebut turut melibatkan personel dari Polisi Militer Kodam Iskandar Muda dan Kepolisian Resor Kota Banda Aceh sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum Syariat di wilayah Aceh Besar.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam, Salmawati, menjelaskan bahwa razia ini tak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.
“Tujuannya adalah untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga jati diri Aceh sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, yang mendorong penguatan implementasi Syariat Islam di seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam tata cara berpakaian di ruang publik.
“Kegiatan seperti ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan penegakan Syariat Islam. Kami mengajak masyarakat untuk patuh, karena ini juga demi kebaikan generasi mendatang dan dalam rangka menjaga identitas keislaman Aceh,” tutup Salmawati.[]





