JAKARTA – Penanews.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan bantuan pendampingan hukum kepada pejabat pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pendampingan tersebut tidak berarti campur tangan terhadap proses hukum kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak.
Purbaya menjelaskan bahwa pendampingan hukum merupakan bentuk tanggung jawab institusi terhadap pegawainya.
“Ada pendampingan hukum Kementerian Keuangan dalam bidang hukum karena tidak boleh ditinggalkan. Karena bagaimana pun juga itu pegawai Kementerian Keuangan,” kata Purbaya di usai rapat percepatan pemulihan pascabencana di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1).
Purbaya berjanji pendampingan hukum ke anak buahnya bukan sebagai bentuk intervensi, namun sebagai pendampingan proses hukum yang tetap berjalan di KPK
“Tapi kan jalan proses hukum yang seharusnya ada, bukan berarti intervensi, bukan. Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Perusahaan begitu juga kan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” ujar Purbaya.
Lebih lanjut Purbaya menyebut pendampingan proses hukum mencakup pemeriksaan hingga pembuktian terhadap pejabat pajak yang diduga menerima suap. Purbaya juga memastikan Kemenkeu menerima apa pun putusan hukum terhadap pejabat pajak tersebut.
“Jadi kalau di hukum, di pengadilan, seperti apa, di pemeriksaan seperti apa, salah atau enggak, buktinya kuat apa enggak, itu aja. Kalau putusannya seperti apa, apa pun kita terima,” ucap Purbaya.
Sebelumnya, KPK menangkap delapan orang dalam OTT yang berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Sabtu (10/1).
Terkait barang bukti dalam bentuk uang, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan yang disita komisi antirasuah adalah uang ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas).
“Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ucap Fitroh.
Fitroh mengatakan OTT tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun, Fitroh belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.[]
Sumber CNN Indonesia





