JAKARTA – Muhammad Kadafi, dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL). Laporan tersebut menyangkut dugaan penyalahgunaan jabatan, pemberian ijazah tanpa hak, serta penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati, Bandar Lampung.
Laporan resmi teregistrasi dengan Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Maret 2025. Kadafi diduga melanggar Pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dendi Rukmantika, kuasa hukum YATBL, menjelaskan bahwa yayasan tersebut merupakan pengelola sah Universitas Malahayati berdasarkan Akta Notaris Nomor 17 Tahun 1992. Namun, pada 23 September terjadi pergantian pengurus yang dinilai sepihak tanpa persetujuan pembina dan pengurus resmi.

Saat itu, Muhammad Kadafi yang Anggota DPR RI itu diangkat sebagai Rektor Universitas Malahayati, menggantikan Dr. Achmad Farich.
“Tindakan tersebut bertentangan dengan Statuta Universitas Malahayati dan Anggaran Dasar Yayasan, serta dilakukan saat masa jabatan Dr Achmad Farich belum berakhir (berakhir 14 Oktober 2024),” kata Dendi dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (7/5/2025).
Dendi mengatakan YATBL sempat mengeluarkan surat keputusan pada Oktober 2024 untuk membatalkan pengangkatan putra tokoh Aceh Rusli Bintang ini dan mengembalikan kepemimpinan kampus kepada Dr Achmad Farich. Namun, hingga saat ini tidak bisa.
“Hingga saat ini, Dr Muhammad Kadafi tetap menguasai kampus secara ilegal,” katanya.
Atas dasar itu YATBL melaporkan Anggota DPR RI itu ke Bareskrim Polri dan KPK atas sejumlah pelanggaran hukum, sebagai berikut:
1. Pemberian Ijazah Tanpa Hak
Pada November-Desember 2024, Dr. Kadafi menandatangani ijazah lulusan program dokter meski tidak sah lagi sebagai rektor.
2. Pelaksanaan Wisuda Ilegal
Pada 22 Februari 2025, Kadafi memimpin acara wisuda Universitas Malahayati tanpa dasar legalitas formal.
3. Manipulasi Sistem Keuangan Mahasiswa
Pada Januari 2025, Dr. Kadafi merubah metode pembayaran mahasiswa dari sistem virtual account menjadi pembayaran tunai melalui Surat Pemberitahuan No. 0170.10.414.01.25, 21 Januari 2025, membuka potensi terjadinya penggelapan dan pencucian uang.
4. Penyalahgunaan Jabatan
Tindakan administratif dan keuangan tanpa dasar hukum yang sah, melanggar prinsip akuntabilitas pendidikan tinggi.
Dendi berharap laporan YATBL ini diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia juga berharap agar audit aliran dana kampus diperiksa dengan memperhatikan hak-hak mahasiswa dan dosen.
detikcom sudah menghubungi M Kadafi putra pendiri YATBL itu terkait laporan ini. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum merespons.[]
Sumber detiknews
