Putusan Kontroversial PT Pontianak Bebaskan WNA China Pengeruk 774 Kg Emas Setara Rp1 Triliun, Kejagung Siapkan Kasasi

by

JAKARTA – Putusan Kontroversial Pengadilan Tinggi dalam putusan banding yang membebaskan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina Yu Hao (49) terkait kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Hakim yang mengadili Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Atas putusan Kontroversial itu Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengambil langkah untuk mengajukan kasasi.

“JPU telah mengambil sikap untuk menyatakan kasasi atas putusan dimaksud,” ujar Harli Siregar, dilansir iNews.id, Sabtu (18/1/2025).

Harli menambahkan, JPU telah menandatangani Akta Permohonan Kasasi Nomor 7/Akta.Pid/2025/APN-KTP pada 17 Januari 2025 dan kini sedang menyusun memori kasasi. Kejagung menilai bahwa putusan bebas tersebut tidak sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan Yu Hao.

“Kita sangat menyayangkan putusan tersebut, karena seharusnya hakim pada Pengadilan Tinggi Pontianak tidak membebaskan terdakwa dalam perkara a quo,” ujar Harli.

Yu Hao sebelumnya diseret ke Pengadilan Negeri Ketapang usai didakwa mengeruk emas dari tambang ilegal di Dusun Pemuatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalbar pada Februari hingga Mei 2024.

Dalam kasus ini, Yu Hao berperan sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah (underground mining). Dia bersama kawan-kawannya melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sebesar lebih kurang 774.200 gram (774,2 kg) dan cadangan perak lebih kurang 937.700 gram sepanjang kurun waktu Februari hingga Mei 2024.

Dikutip dari laman Kementerian ESDM, nilai kerugian akibat pertambangan emas tanpa izin itu mencapai Rp1,020 triliun. 

Baca Juga:  Hakim PN Bireuen Hukum Mati Juanda si Pembunuh Mahasiswi

Terdakwa didakwa telah melakukan kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin dengan metode tambang dalam di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini yakni memanfaatkan lubang tambang (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan. Namun, mereka melaksanakan blasting/pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (dalam tunnel).

Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion (emas murni). Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *