BANDA ACEH — Penanews.co.id – Aliansi Masyarakat Tolak PT CA kembali mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas PT CA yang dinilai masih berlangsung di atas lahan milik rakyat. Desakan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan menegaskan bahwa lahan sengketa tersebut bukan lagi milik perusahaan.
Juru Bicara Aliansi Masyarakat Tolak PT CA, Khairul Amri, menegaskan bahwa putusan MA seharusnya menjadi pijakan utama bagi semua pihak dalam bersikap.
Menurutnya, secara hukum tidak ada lagi ruang bagi PT CA untuk tetap melakukan aktivitas di atas lahan yang telah diputus sebagai milik masyarakat.
“Putusan Mahkamah Agung itu final dan mengikat. Artinya, tidak ada lagi alasan hukum bagi PT CA untuk bertahan. Jika aktivitas masih terjadi, maka negara harus hadir dan bertindak,” ujar Khairul Amri, Jumat 5 Februari 2026.
Selain mendesak penghentian aktivitas perusahaan, Aliansi juga menghimbau masyarakat agar tidak takut dan berani mendokumentasikan setiap bentuk intimidasi maupun kegiatan PT CA di lapangan. Dokumentasi tersebut, kata Khairul, penting sebagai bukti hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.
“Kami meminta warga merekam, memfoto, dan mencatat setiap aktivitas PT CA maupun dugaan intimidasi. Ini bukan untuk memprovokasi, melainkan langkah konstitusional untuk melindungi hak rakyat,” katanya.
Khairul Amri menilai, lemahnya respons negara dalam menindaklanjuti putusan pengadilan berpotensi menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.
“Ketika hak rakyat telah diputus secara sah oleh pengadilan namun tidak dilindungi di lapangan, ketegangan sosial dinilai sulit dihindari,” ungkapnya.
Aliansi Masyarakat Tolak PT CA menegaskan bahwa persoalan ini tidak lagi berada pada ranah sengketa hukum, melainkan pada aspek penegakan hukum. Dalam sistem peradilan, putusan Mahkamah Agung merupakan puncak dari seluruh proses hukum dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak tanpa kecuali.
“Yang menjadi masalah hari ini bukan kekosongan hukum. Hukumnya sudah jelas. Yang dipertanyakan adalah keberanian negara dalam menegakkan putusan tersebut,” ujar Khairul.
Aliansi juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap aktivitas perusahaan di atas lahan yang telah diputus sebagai milik rakyat dapat mencederai rasa keadilan publik. Kondisi tersebut dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dan pemerintah.
Dalam kajian Aliansi, banyak konflik agraria di berbagai daerah justru membesar karena putusan pengadilan tidak segera dieksekusi. Situasi serupa dikhawatirkan terjadi apabila pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah tegas terhadap PT CA.
Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk tidak bersikap pasif dan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menghentikan seluruh aktivitas PT CA serta mengamankan lahan sesuai amar putusan Mahkamah Agung. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi konflik horizontal dan memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dia menegaskan bahwa Aliansi akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur hukum dan advokasi publik. Seluruh bukti yang dikumpulkan masyarakat, kata dia, akan disampaikan secara resmi kepada aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
“Perjuangan ini bukan semata soal penolakan terhadap perusahaan, tetapi soal memastikan hukum benar-benar ditegakkan dan hak rakyat tidak dikalahkan oleh kepentingan modal,” tegasnya.
Aliansi Masyarakat Tolak PT CA berharap kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan ini dapat menjadi preseden positif bagi penegakan hukum dan penyelesaian konflik agraria di daerah. Mereka menilai, ketegasan pemerintah dalam menindaklanjuti putusan pengadilan merupakan kunci untuk menjaga keadilan, ketertiban, dan kepercayaan publik terhadap hukum.[]





