Putusan MK Perintahkan Ubah Ambang Batas Parlemen 4% – Menko Hadi: Kita Lihat Nanti

by
by
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto usai menghadiri acara Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki) di Jakarta Utara, Sabtu (2/3/2024).(KOMPAS.com/Rahel)

JAKARTA — Penanews.co.id — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, Menkopolhukam belum mau berkomentar soal ini.

Atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto belum banyak berkomentar soal

Hadi juga belum mau berkomentar banyak soal langkah pemerintah ke depan usai adanya putusan ini.

“Ya kita lihat nanti lah. Nanti nanti,” kata Hadi singkat usai menghadiri acara Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki) di Jakarta Utara, lansir Kompas.com Sabtu (2/3/2024).

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dalam petitumnya, Perludem menganggap ketentuan ambang batas tersebut menghilangkan suara rakyat atau pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Sejalan dengan itu, MK menilai ketentuan ambang batas empat persen yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Kamis.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Baca Juga:  Kajagung Kembali Rotasi Tiga Kajari di Aceh

Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029.[]

Baca juga; Sejumlah Tokoh Pendukung Paslon Presiden Nomor urut 1 dan 3, Kumpul Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu

Baca juga: Aktivis Sumarsih Kecewa pada Jokowi hingga Urungkan Niatnya Berhenti Aksi Kamisan

Baca juga; Polisi Tangkap Doto Medan Tipu Pengusaha Aceh

Baca juga; Masyarakat Peduli Keadilan tuding pemilu di Aceh Timur curang

Baca juga; Pedagang di Aceh Timur di tipu oknum dokter Rp300 juta, pelaku ditangkap

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *