Rahmad Sukendar Tegaskan Pernyataan BPI KPNPA RI Bukan Hoaks: Kami Pegang Data A1, Reformasi Kejaksaan Gagal

by
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, | Foto dok pribadi

JAKARTA – Penanews.co.id – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa pernyataan dan kritik yang disampaikan pihaknya terkait kinerja internal Kejaksaan bukan hoaks, melainkan berdasarkan data dan fakta lapangan yang valid.

Rahmad menyoroti tidak digubrisnya surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) serta Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Sumatera Barat oleh kejaksaan di daerah.

“Surat Jampidsus dan Jamintel kepada Kejati Kepri dan Sumbar tidak digubris oleh kejaksaan daerah. Ini berarti fungsi Kejaksaan tidak dianggap,” tegas Rahmad Sukendar kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Ia juga mengkritik keras pola komunikasi pimpinan Kejaksaan yang dinilainya hanya sebatas retorika tanpa tindakan nyata.

“Jangan omon-omon saja dan pencitraan, tapi faktanya tidak ada tindak lanjut,” ujar Rahmad.

Rahmad menjelaskan bahwa kritik yang dilakukan BPI KPNPA RI justru bertujuan agar Kejaksaan menyadari adanya pembiaran terhadap berbagai kasus korupsi yang mengendap di kejaksaan daerah tanpa kejelasan penanganan.

“Kami melakukan kritik agar Kejaksaan tahu bahwa ada pembiaran di tingkat daerah terhadap kasus-kasus korupsi yang mangkrak,” katanya.

Lebih lanjut, Rahmad menyesalkan adanya pihak-pihak yang menuding pemberitaan terkait desakan pencopotan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Jamintel sebagai berita bohong.
Ia menegaskan bahwa seluruh pernyataan BPI KPNPA RI didukung oleh data kuat.

“Tidak ada berita hoaks dari kami. Semua yang kami sampaikan adalah realita yang terjadi di internal Kejaksaan. Kami memiliki data A1,” tegas Rahmad.

Menurut Rahmad, kritik tersebut berangkat dari rentetan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum jaksa di berbagai daerah, mulai dari Kalimantan Selatan, Banten, hingga Purwakarta. Selain itu, banyaknya laporan dan kasus korupsi yang tidak ditindaklanjuti di kejaksaan daerah menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan pembinaan internal.

“OTT jaksa terjadi berulang kali. Ditambah lagi banyak laporan dan kasus korupsi yang mangkrak di kejaksaan daerah. Ini menunjukkan bahwa reformasi di tubuh Kejaksaan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan publik,” ujarnya.

Rahmad juga menanggapi sikap Jamintel yang dinilainya belum siap menerima kritik dari masyarakat sipil.

“Kalau Jamintel tidak bisa menerima kritik yang membangun, jangan bersikap seperti itu. Kritik ini demi perbaikan institusi, bukan untuk menjatuhkan,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Rahmad menegaskan bahwa pimpinan Kejaksaan seharusnya melakukan koreksi diri secara menyeluruh dan terbuka kepada publik.

“Yang harus dilakukan adalah introspeksi. Kenapa banyak kasus korupsi mengendap tanpa kejelasan penanganan? Ini yang harus dijawab kepada rakyat,” pungkasnya.
(*)

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *