JAKARTA –Penanews.co.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan bahwa permohonan Marwan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang agar eksekusi terhadap dirinya ditunda tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat mengubah status putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Permohonan silakan diajukan, itu hak terpidana. Tetapi perlu dipahami, putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat. Kewajiban jaksa adalah mengeksekusi, bukan menunda,” tegas Rahmad dalam keterangannya, Minggu (4/1/26).
Rahmad menilai dalil Marwan terkait dugaan cacat formal pengajuan kasasi Jaksa Penuntut Umum sudah tidak relevan untuk diperdebatkan di luar mekanisme hukum yang sah. Menurutnya, seluruh keberatan tersebut telah diuji dan diputus oleh Mahkamah Agung.
“Upaya hukum Marwan sudah kandas. Satu-satunya jalan yang masih tersedia hanyalah Peninjauan Kembali (PK), itu pun dengan syarat yang sangat ketat. Di luar itu, tidak ada alasan hukum apa pun untuk menunda eksekusi,” ujarnya.
Rahmad juga mengingatkan bahwa terpidana lain dalam perkara yang sama telah lebih dulu dieksekusi dan menjalani hukuman. Karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap Marwan.
“Semua terpidana lain sudah dieksekusi. Jika hanya Marwan yang belum, ini menciptakan ketimpangan hukum dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” katanya.
Terkait tembusan surat permohonan Marwan yang dikirimkan kepada Presiden RI, Ketua Mahkamah Agung, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Jaksa Agung RI, Rahmad menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menangguhkan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Surat tembusan ke mana pun tidak menghentikan eksekusi. Jaksa tetap terikat pada putusan pengadilan yang inkrah,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan Marwan yang menyarankan agar dirinya tidak mencampuri urusan Bangka Belitung dan lebih fokus pada Banten serta Jakarta, Rahmad menilai pernyataan tersebut keliru dan mencerminkan ketidakpahaman terhadap peran organisasi nasional.
Rahmad menegaskan, BPI KPNPA RI selama ini juga kritis dan aktif mengawal berbagai kasus besar di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, termasuk kasus pagar laut PIK 2 yang sempat menghebohkan publik nasional. Dalam kasus tersebut, peran BPI KPNPA RI mendapat perhatian langsung dari Kapolri dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim.
“Pada akhir Januari 2025, kami secara terbuka meminta Kapolri dicopot jika tidak mampu menyelesaikan kasus pagar laut PIK 2. Faktanya, Bareskrim bergerak cepat dan menangkap Lurah Kohod, Kabupaten Tangerang. Jadi jangan pernah meragukan kinerja dan kapasitas BPI KPNPA RI dalam fungsi kontrol sosial,” tegasnya.
Rahmad menekankan bahwa BPI KPNPA RI tidak mencampuri urusan teknis aparat penegak hukum daerah, melainkan menjalankan fungsi pengawasan nasional terhadap penegakan hukum.
“Kami organisasi nasional. Kami berhak dan berkewajiban bersuara di seluruh wilayah Indonesia. Tidak ada batasan wilayah jika menyangkut ketimpangan dan ketidakadilan hukum,” ujarnya.
Ia juga menepis upaya pengalihan isu yang dikaitkan dengan kasus-kasus lain di luar perkara Marwan. Menurutnya, polemik publik tidak akan mengubah fakta hukum yang telah diputuskan Mahkamah Agung.
“Ini bukan soal asal daerah atau sentimen pribadi. Ini soal kepastian hukum. Putusan sudah ada, tinggal dilaksanakan,” tegas Rahmad.
Rahmad memastikan BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus tersebut hingga eksekusi benar-benar dijalankan sesuai hukum yang berlaku.
“Jika ada ketimpangan hukum, kami tidak akan diam. Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas,” pungkasnya.[Chaidir]





