Ratu Narkoba Segera Disidangkan, Kejari Bireuen Limpahkan Berkas TPPU ke Pengadilan

by
Berkas perkara tersangka TPPU 'ratu narkoba' berinisial H dengan panggilan N diserahkan ke Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (3/3/2025). | Foto: Humas Kejari Bireuen

BIREUEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka berinisial H dengan nama panggilannya N ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada Senin (3/3/2025).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya menjerat tersangka, seorang perempuan yang dijuluki “ratu narkoba”.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhfrizal, SH., tersangka H diduga terlibat dalam pencucian uang hasil dari tindak pidana narkotika yang pernah dilakukannya.

“Tersangka H diduga terlibat TPPU dari hasil tindak pidana narkotika yang pernah dilakukannya,” ungkap Wendy Yuhfrizal, SH.

Sebelumnya, H yang merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, telah divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (8/5/2024) atas kasus penyelundupan 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir pil ekstasi.

Namun, dalam proses banding ke Pengadilan Tinggi Medan, hukuman tersebut dikurangi menjadi penjara seumur hidup pada 22 Juli 2024.

Baik JPU maupun tersangka H kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis banding tersebut.

Tersangka H ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di kediamannya pada 8 Agustus 2023, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan wanita berusia 38 tahun ini dilakukan setelah petugas menangkap lima pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yaitu Al Riza alias Riza Al Bin Amir Aziz, Hamzah alias Andah Bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun Bin M. Yusuf, Nasrullah alias Nasrul Bin M. Yunus, dan Mustafa alias Pak Mus Bin Ibrahim.

Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, Salman (DPO) dan Erul (DPO) disebut berperan sebagai pencari orang yang bersedia membawa sabu dan pil ekstasi ke Kota Medan.

Baca Juga:  Artis Nikita Mirzani Ditahan, Begini Reaksi Publik Vigur Lainnya, ada yang Ucapkan Alhamdulillah

Sebagai bagian dari tindak lanjut kasus TPPU, Kejaksaan Negeri Bireuen juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk dua kendaraan mewah, yaitu Toyota Alphard tahun 2022 warna putih dan Honda CRV tahun 2015 warna merah milano, serta beberapa rekening bank milik tersangka.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Wendy Yuhfrizal.

Saat ini, Kejari Bireuen menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Bireuen untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.[]

Sumber Kabarbireuen.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *