KOTA JANTHO – Penanews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar kembali menunjukkan komitmennya dalam mengamankan aset wakaf dengan menggelar penyerahan sertifikat tanah wakaf tahap ketiga di aula Baharuddin Lopa, Kota Jantho, pada Rabu (22/10/2025).
Program sertifikasi ini merupakan hasil kolaborasi apik antara berbagai instansi, termasuk Kejaksaan, Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Baitul Mal, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, SH, MH, M.Si mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian yang melebihi target.
“Awalnya, kami menargetkan 150 persil tanah wakaf untuk disertifikasi di tahun 2025. Namun, berkat sinergi dan kemitraan yang solid, kami berhasil merealisasikan 175 persil, dan bahkan berpotensi mencapai 200 persil dalam dua bulan mendatang,” ujarnya.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara bertahap, dengan 78 sertifikat diserahkan pada tahap pertama, 17 sertifikat pada tahap kedua, dan 80 sertifikat pada tahap ketiga ini.
Acara penyerahan sertifikat ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri, Ketua DPRK Abdul Muchti, Kakankemenag H. Saifuddin, Kepala BPN DR. Ramlan, Perwakilan BWI Khalid Wardana, serta unsur camat, Kepala KUA, dan nazhir dari 13 kecamatan.
Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. Syukri A. Jalil, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran aktif para camat dan keuchik dalam menjaga aset tanah wakaf. Beliau meminta agar seluruh aset tanah wakaf didata dan diurus legalitas administrasinya hingga terbit sertifikat dari BPN.
“Kegiatan ini adalah momentum untuk menyatukan langkah dalam menyelamatkan harta agama, sehingga memiliki legalitas yang kuat dan terhindar dari sengketa,” tegasnya.
Beliau juga menambahkan bahwa program ini merupakan ladang amal bagi tim sertifikasi tanah wakaf.
Sementara itu, Perwakilan BWI Aceh Besar, H. Khalid Wardana, SAg, MSi menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam program ini. Menurutnya, capaian ini adalah yang tertinggi di seluruh kabupaten/kota di Aceh. BWI terus mendorong para nazhir dan perangkat pemerintahan gampong dan kecamatan untuk aktif mensosialisasikan program ini.
“Kami berharap semua gampong di Aceh Besar proaktif dalam mendata dan menyelamatkan aset wakaf, serta berkoordinasi dengan Kepala KUA di masing-masing kecamatan selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW),” pungkas Khalid.[]





