Penulis : Sri Radjasa, M.BA (Pemerhati Intelijen)
REFORMASI 1998 lahir bukan semata sebagai koreksi rezim, melainkan sebagai ikrar kebangsaan untuk memulihkan kedaulatan rakyat. Dalam imajinasi kolektif bangsa, reformasi menandai tekad untuk membangun negara hukum yang beradab, menundukkan kekuasaan pada konstitusi, serta menempatkan aparat keamanan sebagai pelayan publik, bukan alat politik. Namun dua setengah dekade kemudian, pertanyaan mendasarnya justru semakin mengusik: apakah reformasi benar-benar hidup, atau perlahan disandera dari dalam institusi negara itu sendiri?
Salah satu simpul paling krusial dari pertanyaan tersebut adalah posisi dan peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sebagai institusi penegak hukum sipil, Polri seharusnya menjadi pilar utama negara hukum (rechtsstaat). Tetapi dalam praktik politik kontemporer, Polri justru semakin kerap dipersepsikan sebagai instrumen kekuasaan eksekutif. Di sinilah reformasi menemukan paradoksnya.
Dalam perspektif filsafat politik, Montesquieu sejak abad ke-18 telah mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung menyimpang jika terpusat tanpa pengawasan. Prinsip checks and balances bukan sekadar mekanisme administratif, melainkan fondasi moral demokrasi. Ketika satu cabang kekuasaan, dalam hal ini eksekutif, memiliki pengaruh dominan atas aparat penegak hukum, maka garis batas antara penegakan hukum dan kepentingan politik menjadi kabur.
Kedudukan Polri di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 kerap dipahami sebagai konsekuensi sistem presidensial. Namun secara historis, desain tersebut tidak lahir dari perdebatan filosofis mendalam tentang demokrasi pascareformasi, melainkan dari kompromi politik elite pada masa transisi kekuasaan awal 2000-an. Literatur transisi demokrasi (O’Donnell & Schmitter, 1986) menunjukkan bahwa kompromi elite yang tidak disertai penguatan institusi sering kali melahirkan demokrasi prosedural yang rapuh.
Data empiris memperkuat kegelisahan tersebut. Komnas HAM mencatat sepanjang 2016-2023 terdapat 12.238 pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang melibatkan Polri. Angka ini menempatkan kepolisian sebagai salah satu institusi negara dengan pengaduan tertinggi. Fakta ini bukan sekadar soal oknum, melainkan sinyal struktural bahwa ada problem serius dalam tata kelola kekuasaan dan akuntabilitas institusional.
Padahal, sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa telah meletakkan fondasi etik yang jelas. Presiden Soekarno, saat menunjuk R.S. Soekanto sebagai Kepala Kepolisian Negara pertama, secara tegas menolak model kepolisian kolonial Belanda yang berfungsi sebagai de sterke arm van de overheid, yaitu tangan kuat penguasa. Polisi nasional yang dicita-citakan adalah institusi sipil yang berakar pada nilai kemanusiaan dan keberpihakan kepada rakyat. Visi tersebut sejalan dengan Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima, yang menempatkan keadilan dan kemanusiaan sebagai orientasi utama kekuasaan.
Namun dalam praktik politik mutakhir, terutama selama satu dekade terakhir, Polri justru mengalami ekspansi peran yang melampaui fungsi klasik penegakan hukum. Dalam kajian authoritarian drift, Levitsky dan Ziblatt (2018) menjelaskan bagaimana rezim elektoral dapat tetap mempertahankan prosedur demokrasi, tetapi secara substantif menggerogoti kebebasan sipil melalui politisasi aparat hukum. Indonesia, sayangnya, menunjukkan sejumlah gejala ke arah tersebut.
Ironi semakin kentara ketika mekanisme pengawasan gagal berfungsi optimal. DPR RI, khususnya melalui Komisi III, secara normatif memegang peran pengawasan terhadap Polri. Namun dalam persepsi publik, fungsi ini kerap tereduksi menjadi arena kompromi dan transaksi politik. Akibatnya, sense of belonging masyarakat terhadap kepolisian terus menurun, tercermin dari rendahnya tingkat kepercayaan publik dalam berbagai survei nasional beberapa tahun terakhir.
Kondisi ini menempatkan Presiden Prabowo Subianto pada persimpangan sejarah. Sebagai pemegang mandat konstitusional, Presiden bukan hanya bertanggung jawab menjaga stabilitas pemerintahan, tetapi juga memastikan arah demokrasi tidak menyimpang. Pernyataan-pernyataan bernada konfrontatif dari elite kepolisian, yang menegaskan loyalitas struktural kepada kekuasaan, harus dibaca sebagai alarm serius, bukan sekadar dinamika internal institusi.
Bangsa ini pernah belajar dengan mahal bahwa negara tanpa kontrol terhadap aparat keamanannya akan mudah tergelincir ke dalam otoritarianisme. Reformasi bukan warisan yang otomatis lestari; ia harus terus dijaga melalui keberanian politik, koreksi institusional, dan kesadaran kolektif warga negara. Tanpa reposisi Polri sebagai institusi sipil yang independen, profesional, dan sepenuhnya akuntabel kepada hukum dan rakyat, reformasi berisiko tinggal slogan, dimana hidup dalam pidato, tetapi mati dalam praktik.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang Polri bukan sekadar soal struktur komando, melainkan soal arah kebangsaan. Apakah kita ingin negara yang kuat karena hukum ditegakkan, atau negara yang tampak kuat karena hukum dijadikan alat kekuasaan? Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah reformasi benar-benar kita jaga, atau kita biarkan tersandera di tubuh kepolisian.[]
Artikel ini merupakan opini penulis, seluruh isi di luar tanggungjawab redaksi, sepenuhnya tanggungjawab penulis





