BANDUNG — Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, secara resmi menetapkan jam malam bagi pelajar di seluruh wilayah Jawa Barat. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/Disdik yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025 dan disosialisasikan secara resmi pada Selasa (27/05/2025).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi memberlakukan aturan pembatasan jam malam pelajar, yang menetapkan bahwa peserta didik dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu.
Jam malam pelajar di Jawab Barat merupakan bagian dari upaya menciptakan generasi muda yang sehat, cerdas, dan berakhlak baik, oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Peraturan ini berlaku bagi seluruh peserta didik pada jenjang sekolah dasar (SD), menengah (SMP-SMA), dan satuan pendidikan khusus.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membentuk generasi berkarakter Panca Waluya, yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer.
“Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB,” bunyi Surat Edaran tersebut.

Hanya saja, terdapat pengecualian bagi pelajar yang masih diperbolehkan melakukan kegiatan di luar rumah pada 21.00 WIB-04.00 WIB, yakni dengan alasan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Jam malam pelajar di Jawab Barat akan diterapkan mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Selama waktu tersebut, peserta didik tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah, kecuali dalam situasi tertentu seperti:
Selain itu dikecualikan pula bagi pelajar yang mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali.
Begitu pula dengan peserta didik yang sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali, kondisi keadaan darurat atau bencana, dan kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
Bupati dan Wali Kota Diminta Awasi Penerapan Jam Malam
Dalam surat edaran itu, bupati dan wali kota di seluruh wilayah Jawa Barat juga diminta melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan jam malam ini.
Penerapan jam malam ini memerlukan kerjasama dari banyak pihak, antara lain:
- Bupati atau Wali Kota akan bekerja sama dengan kecamatan, kelurahan, desa, sekolah, dan masyarakat sekitar.
- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan berkoordinasi dengan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
- Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat juga akan dilibatkan, terutama dalam mendukung pembinaan kegiatan keagamaan bagi pelajar.
Sumber Solobalapan.com
