BANDA ACEH – Penanews.co.id – Pemerintah melalui melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mekanisme pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.
Ketentuan teknis itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi pertimbangan PMK 13/2026, yang diterbitkan Menkeu Purbaya Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan beleid tersebut, komponen, besaran, dan
waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga
belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026.
Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.
Lebih lanjut dalam PMK 13/2026 menyatakan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dibayarkan dalam bentuk
uang kepada yang menerima.
Dalam hal pembayaran langsung kepada penerima tidak dapat dilaksanakan, maka pembayaran THR dan gaji ke-13 dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui bendahara pengeluaran.
Dalam hal pembayaran langsung kepada penerima
tidak dapat dilaksanakan, pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui bendahara pengeluaran.
Kemudian pada Bab III PMK 13/2026 diatur secara terperinci mengenai tata cara pembayaran THR dan gaji ke-13. Mulai dari ketentuan perhitungan pembayaran dengan menggunakan aplikasi gaji berbasis web dan desktop, penerbitan dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) pembayaran THR dan gaji ke-13.
Dalam PMK 13/2026 itu juga mengatur secara terperinci mengenai tata cara pembayaran THR dan gaji ke-13 khusus untuk satuan kerja Kementerian Pertahanan dan
Tentara Nasional Indonesia hingga untuk satuan kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Dalam beleid itu tidak ketinggalan mengatur mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada satuan kerja badan layanan umum (BLU), penghentian pembayaran kepada penerima, hingga tata cara pembayaran oleh PT Taspen dan PT Asabri (Persero) kepada para pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Kepada Menteri/Pimpinan lembaga, dalam PMK 13/2026 itu diharapkan untuk melakukan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji 13.
Seluruh petunjuk teknis mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 dalam PMK 13/2026 mulai berlaku bertepatan dengan tanggal beleid tersebut diundangkan pada Rabu (4/3/2026), yang tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 154.[]
Skip to content





