Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Pendaftaran Calon Tetap Pakai Putusan MK

by
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama dua Wakil Ketua DPR lainnya Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) beranjak usai menskors rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024) | Foto Antara

JAKARTA — Penanews.co.id — Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Menurut Dasco, pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 akan tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengutip Kompas.com, “Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar Dasco Kamis (22/8/2024).

Dasco juga menegaskan bahwa rapat paripurna DPR hanya dapat dilaksanakan pada hari Kamis dan Selasa. Dengan demikian, tidak mungkin DPR dapat mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan, yang bertepatan dengan hari pendaftaran Pilkada.

“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tuturnya.

Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada. “Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” imbuhnya.

Baca Juga:  Mualem Putuskan PA Menangkan Jufri Hasanuddin Untuk Pilkada Abdya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *