JAKARTA – Penanews.co.id – Pakar Digital dan Forensik, Rismon Sianipar, menyambangi Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026) guna menuntaskan perkara hukum yang menjeratnya. Rismon, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Joko Widodo, hadir untuk menandatangani kesepakatan Restorative Justice, atas empat laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Rismon mengatakan empat laporan yang disepakati untuk berdamai ialah laporan polisi dari Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi); Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan; Maret Samuel Sueken; dan Leuchmanan. Rismon menegaskan proses hukum ini dilakukan merupakan bagian dari proses untuk mencapai SP3.
“Ya kan ada 4 pelapor, jadi selain Pak Jokowi ada 3 (lainnya), itu Bang Andi Kurniawan, Bang Leuchmanan, dan Bang Maret Sueken. Jadi keempat pihak tersebut telah setuju untuk proses dilanjutkannya proses RJ untuk SP3 ya kan,” ungkap Rismon kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Rismon menegaskan tercapainya restoratif justice tak terlepas dari penelitian terbarunya terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ia menegaskan tak ada pengaruh apapun agar dirinya mau melakukan RJ.
“Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi,” tegas dia.
Setelah ini, kata Rismon, dirinya akan menyelesaikan penelitian terbarunya terkait ijazah Jokowi.
Rismon menyebut akan menerbitkan buku buru yang kesimpulannya berbeda dari buku berjudul Jokowi’s White Paper (JWP) yang sebelumnya diterbitkan bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
“Dan itu akan saya tuntaskan secepatnya, secepat mungkin ya. Jadi saya tidak bisa tentukan waktunya, dan itu menjadi pembaruan yang memberikan kesimpulan yang berbeda dengan sebelumnya,” ujar dia.
Salah satu pelapor, Maret Sueken yang turut hadir dalam penandatanganan itu mengatakan pertemuan ini menandakan akan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dia menegaskan bahwa SP3 yang tercapai nantinya hanya akan terbit untuk Rismon.
“(Terbit SP3) Secepatnya. Jadi hari ini kalau kita finalisasi, nanti kalau terkait dengan target tanggal dan segala macamnya itu urusannya penyidik. Intinya hari ini sudah rapi semua, sudah selesai semua terkait dengan konsep RJ terhadap Bung Rismon. Bukan yang lainnya ya, jangan dipelintir-pelintir lagi, ini khusus untuk Bung Rismon ya,” tegas Maret.
Sementara, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan penandatanganan menandakan telah selesainya perkara antara Rismon dengan para pelapor termasuk Jokowi.
“Hari ini kita nyatakan case close tutup sampai di sini sesuai dengan keinginan para pihak, baik dari sisi pelapor maupun yang lainnya,” tandas Ade.[]
Sumber SindoNews
Skip to content





