Riwayat Kampung Rusia di Ubud Berakhir

by
Foto detikTravel

GIANYAR – Pemerintah Kabupaten Gianyar menutup PARQ Ubud yang selama ini dikenal sebagai ‘Kampung Rusia’ di Bali, pada Senin (20/1/2025). Penutupan ini dilakukan karena PARQ Ubud dinilai melanggar sejumlah peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, menjelaskan bahwa penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Perda Kabupaten Gianyar, serta telah melalui sejumlah tahapan yang ditentukan.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujar Pasek, dalam keterangan tertulis yang diterima detikTravel, Senin (20/1).

Video proses penutupan PARQ Ubud yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar sempat viral di media sosial, yang memperlihatkan kericuhan saat penyegelan usaha akomodasi tersebut.

PARQ Ubud diketahui melanggar Pasal 19 ayat 3 dalam Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 mengenai Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selain itu, PARQ juga dianggap melanggar Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

PARQ Ubud, yang berlokasi di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar, selama ini dikenal sebagai tempat yang menjadi pusat aktivitas warga negara asing, khususnya warga Rusia. Tempat ini pernah tiga kali diawasi oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) karena adanya kegiatan yang melibatkan WNA.

PARQ Ubud merupakan sebuah kompleks apartemen yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti ruang kerja (coworking space), restoran, kafe, dan fasilitas lainnya.

Sebelum ditutup, Pemkab Gianyar telah mengundang pengelola PARQ Ubud dua kali untuk mengikuti rapat pada 30 Mei 2024 dan 1 November 2024. Namun, salah satu pemilik usaha belum bisa menunjukkan perizinan dasar yang diperlukan.

Baca Juga:  Air Mata Elsa Unggahan Vidio Medsos, "Jalan Kaki 3,4 Km ke Sekolah" Mengubah Hidupnya

“Mereka siap menandatangani surat pernyataan, sanggup menghentikan sementara operasinya sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan sesuai regulasi,” ujar Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha dalam keterangannya pada 12 November 2024.

Satpol PP Gianyar lantas memasang dua spanduk di kawasan PARQ Ubud bertuliskan ‘penghentian sementara operasional PARQ Ubud sampai dengan terpenuhinya izin-izin yang diperlukan’.

Bangunan PARQ Ubud pada lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) juga diberhentikan segala aktivitasnya serta wajib mengembalikan lahannya seperti semula.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *