Rp 1 Miliar Disita Kejati Dalam Penggeledahan di Dinas Kebudayaan

by
Kejati melakukan penggeledahan di Dinas Kebudayaan Jakarta. Foto dok. Istimewa

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Jakarta melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait kasus korupsi yang melibatkan penyimpangan kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan Jakarta tahun 2023. Dalam salah satu penggeledahan, jaksa berhasil menemukan uang tunai senilai Rp 1 miliar.

“Uang tunai Rp 1 miliar ditemukan di rumah salah satu pegawai ASN Dinas Kebudayaan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan, saat dihubungi pada Kamis (19/12/2024).

Namun, Syahron tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas pihak yang memiliki uang tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa uang tersebut ditemukan di rumah seorang ASN yang bekerja di Dinas Kebudayaan.

Sebelumnya pada Rabu (18/12) diketahui, jaksa menggeledah lima lokasi yang terkait dengan kasus korupsi ini. Selain uang tunai Rp 1 miliar, tim kejaksaan juga menemukan barang-barang elektronik lainnya dan ratusan stempel palsu.

Kasus ini melibatkan anggaran kegiatan yang mencapai Rp 150 miliar, yang saat ini tengah diselidiki oleh pihak kejaksaan.

Berikut ini 5 lokasi yang digeledah, yaitu:

1. Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta;
2. Kantor Event Organizer (EO) GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan;
3. Rumah tinggal di Jalan H Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat;
4. Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur; dan
5. Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat

“Ditemukan ratusan stempel palsu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Kamis (19/12).[]

Sumber dilansir detikNews.

Baca Juga:  Diskriminasi Jilbab di RS Medistra, MUI Desak Pihak Berwajib Mengusut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *