BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta mengejutkan dalam persidangan kasus korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA), yang melibatkan dana sebesar Rp 15 miliar. Dana tersebut diketahui bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) Anggota DPRA, Saiful Bahri, yang berasal dari Partai Aceh.
Dalam dakwaannya pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat 8 November 2024, JPU Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkapkan bahwa pada September 2023, terdakwa Suhendri melakukan koordinasi dengan saksi Zamzami. Suhendri mengarahkan agar kegiatan sosial yang awalnya direncanakan, dialihkan menjadi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah yang dikaitkan dengan aspirasi anggota DPRA Saiful Bahri, yang juga dikenal dengan nama Pon Yaya, dari Fraksi Partai Aceh.
Baca juga: Kejati Aceh Tahan Suhendri dkk, Terkait Dugaan Korupsi di BRA
Menurut JPU, terdakwa Suhendri meminta Zamzami untuk mencari kelompok tani yang siap menerima bantuan budidaya ikan kakap dan pakan rucah. Zamzami kemudian menghubungi temannya di Aceh Timur untuk memastikan kesiapan kelompok tani di wilayah tersebut sebagai penerima bantuan.
Proyek bantuan bibit ikan itu seharusnya diserahkan kepada sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Aceh Timur dengan total anggaran Rp 15,7 miliar.
Baca juga; Rp. 75 Milyar Lebih, Dana Pemberdayaan Guru Pada BPG Aceh, Dikorupsi
Namun, sejumlah saksi menyebut tak menerima bantuan dari proyek yang dikerjakan dalam rentang waktu 7 hingga 30 Desember 2023 tersebut.
Baca juga; Kejati Tetapkan Suhendri Ketua BRA Tersangka Dugaan Korupsi Rp.15.5M Bantuan Korban Konflik
Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Timur mulai menangani kasus ini sejak Mei 2024. Pada 15 Juli 2024, Suhendri bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan terhadap mereka baru dilakukan pada 15 Oktober 2024.[]