Rp 18 Miliar Kurang Bayar BPJS 2010, Kadisdik Aceh Perintah Potong Tunjangan Guru

by
Ilustrasi (Foto Pixabay)

BANDA ACEH — Penanews.co.id – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Martunis melalui suratnya Nomor: 400.3.7.3/10330, tanggal 12 Juli 2020 yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Koordinator MKPS Wilayah Kab/Kota dan Ketua MKKS SMA/SMK dan SLB se Aceh, yang meninta pemotongan tunjangan profesi guru.

Surat tersebut berisi berperihal Rencana realisasi pemotongan kekurangan iuran 1 % iuran JKN PSND komponen tunjangan profesi guru (TPG) tahun 2020.

Kadisdik Aceh meminta para Kacabdin, koordinator MKPS, dan ketua MKKS SMA/SMK/SLB seluruh Aceh agar menyampaikan kepada guru-guru tentang rencana pemotongan TPG tersebut. 

Menurut informasi yang berhasil dihimpun KabarAktual.id, dari sejumlah ASN Disdik Aceh, kebijakan pemotongan TPG guru itu baru terjadi pada masa kepemimpinan Alhudri. Karena itu, seorang guru yang identitasnya diketahui Redaksi, mempertanyakan kebijakan tersebut.

Surat Kadisdik Aceh memberitahukan rencana pemotongan TPG (foto: tangkapan layar)

Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh semasa kepemimpinan Alhudri, beberapa tahun lalu, merancang pemotongan tunjangan profesi guru (TPG) untuk menutupi utang BPJS Kesehatan. Jumlahnya mencapai Rp 18 miliar lebih, namun pada saat itu tidak dipotong atau diperintah bayar kekurangan bayar iuran BPJS.

Dari lampiran surat Kadisdik Aceh nomor 400.3.7.3/10330 tanggal 12 Juli 2024, diketahui, Disdik dan BPJS Cabang Banda Aceh pernah membuat Berita Acara 

Kedua pihak menggunakan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah sebagai dasar regulasi untuk memotong TPG.

Dalam dokumen itu ditetapkan bahwa terdapat kekurangan pembayaran iuran jaminan kesehatan untuk Dinas Pendidikan sebesar Rp 18.415.597.285. Total iuran setiap bulan untuk tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran Berita Acara Hasil Rekonsiliasi adalah sebagai berikut:

Baca Juga:  Kadisdik Aceh; FLS2N Wadah Pengembangan Talenta Peserta Didik

1.   Januari sebanyak 7.932 PNS dengan total iuran Rp 1.547.040.318

2.  Februari 7.931 PNS, total iuran Rp 1.546.820.063

3.  Maret 7.921 PNS, total iuran Rp 1.544.935.238

4.  April 7.888 PNS, total iuran Rp 1.537.496.620

5.  Mei 7.868 PNS, total iuran Rp 1.532.565.574

6.  Juni 7.848 PNS, total iuran Rp 1.527.634.521

7.   Juli 7.826 PNS, total iuran Rp 1.535.527.673

8.  Agustus 7.824 PNS, total iuran Rp 1.536.083.274

9.  September 7.812 PNS, total iuran Rp 1.533.215.912

10.  Oktober 7.797 PNS, total iuran Rp 1.529.706.322

11.  November 7.782 PNS, total iuran Rp 1.526.058.202

12.  Desember 7.749 PNS, total iuran Rp 1.518.513.570

Berita acara yang dibuat tanggal 8 November 2022 itu ditandangani oleh Alhudri selaku Kadisdik Aceh pada masa itu dan dr. Neni Fjar selaku kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh.

Menindaklanjuti Berita Acara Rekonsiliasi luran Jaminan Kesehatan Peserta Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah bulan Januari—Desember 2020 antara Dinas Pendidikun Aceh dengan BPJS Kehatan Cabang Banda Aceh dengan Nomor 3986/BA/I.06/1122 dan Nomor 900/A.3/16206 tanggal 08 November 2022, Kadisdik menyampaikan rencana pemotongan TPG kepada guru dan pengawas sekolah. 

Lampiran Berita Acara Pemotongan TPG (foto: dok Disdik Aceh

Di point ke-3 suratnya, Kadisdik mengatakan, bahwa rencana pemotongan TPG itu sebelumnya telah disepakati oleh seluruh Kacabdin dan ketua MKKS seluruh Aceh. Persetujuan, dikatakan, tertuang dalam laporan/notulen kegiatan Sosialisasi Iuran JKNTPG yang dilaksanakan di Hotel Grand Arabia  Banda Aceh tanggal 27 Desember 2022.

Disebutkan, bahwa Kacabdin dan ketua MKKS sepakat melakukan pemungutan bagi PNS Daerah aktif yang mendapatkan TPG. Bagi PNS Daerah yang sudah pensiun, pindah tugas, dan meninggal dunia tidak dilakukan pemungutan dan dilaporkan ke BPJS Kesehatan sebagai dasar berita acara penyisihan piutang.

Baca Juga:  Nazhir Yayasan Wakaf Masjid Raya Baiturrahman, Renovasi Fasilitas Ibadah MRB

Berkenan dengan hal tersebut di atas, bunyi lanjutan surat Kadisdik, maka realisasi pemotongan kekurangan pembayaran 1 % iuran JKN PNSD pada komponen TPG tahun 2020 untuk guru dan pengawas sekolah akan dilakukan pada saat pembayaran Triwulan ke-2 tahun 2024 sesuai dengan hasil rekonsiliasi dan kegiatan sosialisasi yang berlandaskan kepada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020. 

Karena itu, rencana pemotongan TPG atau tunjangan sertifikasi guru untuk BPJS terdengar aneh dan dipertanyakan para guru. Apalagi kebijakan ini sebelumnya belum pernah terjadi. 

Sayangnya, Kadisdik Aceh, Marthunis, tidak merespon permintaan konfirmasi saat dihubungi via pesan WhatsApp KabarAktual sejak Kamis (8/8/2024) pagi. Mantan Kepala DPMTSP itu biasanya sangat responsif dan detil ketika menjawab setiap pertanyaan wartawan hanya meng-read saja pesan teks yang dikirimkan media ini.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *